Bagikan:

Pengacara: Terdakwa Penyerbuan Cebongan Tak Rencanakan Aksinya

Kuasa hukum terdakwa kasus penyerbuan penjara Cebongan, Sleman Yogyakarta menolak dakwaan Oditur Peradilan Militer. Sebelumnya Jaksa menyebut pelaku merencanakan penyerbuan dan pembunuhan 4 tahanan Polda Yogyakarta pada 23 Maret lalu.

NUSANTARA

Senin, 24 Jun 2013 12:09 WIB

Pengacara: Terdakwa Penyerbuan Cebongan Tak Rencanakan Aksinya

penyerangan, lp cebongan, yogyakarta

KBR68H, Yogyakarta - Kuasa hukum terdakwa kasus penyerbuan penjara Cebongan, Sleman Yogyakarta menolak dakwaan Oditur Peradilan Militer. Sebelumnya Jaksa menyebut pelaku merencanakan penyerbuan dan pembunuhan 4 tahanan Polda Yogyakarta pada 23 Maret lalu.

Dalam pembacaan surat keberatan yang digelar di Pengadilan Militer II - 11, Ketua Kuasa Hukum terdakwa Kolonel CHK, Rochmad mengklaim, terdakwa Ucok Tigor Simbolon bertemu dengan 11 anggota Kopassus lainnya di tengah jalan sebelum mengeksekusi 4 tahanan tersebut. Apalagi, Jaksa juga tidak menemukan bukti pertemuan dan pembicaraan tentang penyerbuan penjara Cebongan.

"Pendakwaannya tidak jelas dan tidak terang sehingga merugikan terdakwa. Oleh kerena itu surat dakwaan yang merugikan terdakwa batal demi hukum. Maka sangat jelas apa yang didakwakan oleh Oditur adalah kabur, karena tidak menguraikan unsur keterlibatakn pidana. Oleh karena itu dapat dinyatakan surat dakwaan terhadap terdakwa tidak dapat diterima," ujar Kolonel CHK, Rochmad.

Dalam sidang yang hanya berlangsung setengah jam ini, kuasa hukum terdakwa juga membantah dakwaan Oditur tentang pelanggaran perintah Komandan Kopassus 2 TNI. Menurut dia, terdakwa tidak pernah meninggalkan tempat latihan karena jika materi latihan tidak diberikan, anggota TNI bisa pulang ke asrama.

Sebelumnya, terdakwa kasus ini, Ucok Tigor pulang ke asrama Kopassus di Surakarta, Jawa Tengah setelah menembak tahanan di penjara Cebongan. Ketua Majelis Hakim kasus Cebongan yang dipimpin Letkol CHK Djoko Sasmito menunda sidang hingga hari Rabu mendatang untuk menanggapi eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

Editor: Antonius Eko

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending