KBR68H, Bandung - Pemerintah kota Bandung mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) untuk PT. Esa Gemilang Indah (EGI) yang akan mendirikan restoran bertingkat di hutan kota Babakan Siliwangi, Bandung. Keputusan pencabutan itu menyusul desakan Forum Peduli Babakan Siliwangi (FWPBS). Mereka beralasan kawasan Babakan Siliwangi telah ditetapkan menjadi hutan kota dunia.(Baca: Warga Bandung Kembali Tolak Alih Fungsi Babakan Siliwangi)
Juru bicara FWPBS Tisna Sanjaya mengatakan desakan penolakan pembangunan di hutan kota dunia Babakan Siliwangi dilakukan sejak awal tahun 2000. (Baca: Ribuan Petisi Tolak Pembangunan Babakan Siliwangi)
"Berikutnya dari kasus ini mudah-mudahan akan terus bersama-sama menginspirasi tempat-tempat lain ini hanya salah satu saja. Jadi dari gerakan ini, gerakan optimis muncul peradaban ini. Untuk supaya masuk kepada pemimpin-pemimpin berikutnya agar sikap kritis dan bersama-sama memberikan solusi menempatkan pemimpin manusia siapa pun tidak menjadi monster," ujarnya di rumah dinas Walikota, jalan Dalem Kaum, Bandung.
Sementara dalam sebuah penyataan, Walikota Bandung Dada Rosada mengaku siap bertanggung jawab secara hukum dan menerima dampak pencabutan ijin pembangunan PT. EGI. Pemrpov akan memberikan ganti rugi karena membatalkan perjanjian.
Editor: Nanda Hidayat
Pemkot Bandung Cabut IMB di Babakan Siliwangi
KBR68H, Bandung - Pemerintah kota Bandung mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) untuk PT. Esa Gemilang Indah (EGI) yang akan mendirikan restoran bertingkat di hutan kota Babakan Siliwangi, Bandung.

NUSANTARA
Jumat, 28 Jun 2013 19:25 WIB


babakan siliwangi, cabut imb, portalkbr.com
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai