KBR68H, Sigli - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperidagkop dan ESDM) Kabupaten Pidie, Aceh, lemah dalam mengawasi usaha produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Dari sembilan perusahaan AMDK, hanya dua yang dinyatakan laik produksi, sedangkan tujuh lainya masih diragukan. Selain tidak memilki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) juga belum mengantongi izin edar yang terintegrasi dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pusat.
Pengawasan dari Disperindagkop dan ESDM sangat lemah, bahkan Kepala Bidang Perindustrian Mardaini tidak tahu keberdaan sebagian besar perusahaan AMDK yang beroperasi di Kabupaten Pidie, Aceh.
"Berdasarkan pengecekan, hanya dua perusahaan AMDK yang memenuhi syarat, sedang tujuh lainya saya tidak tahu keberadaannya," ungkap Mardaini, Senin (10/6).
Menurut Mardaini, pihanya tidak menyeluruh melakukan pengawasan. Dia beralasan banyak perusahaan AMDK di Pidie tidak diketahui keberadaannya. Ia hanya menerima data perusahaan yang dikirim Kantor Pelayana Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) Pidie. Sedangkan wewenang untuk menyatakan laik produksi ada pada BPOM, setelah melalui serangkaian penelitian.
"Kami pernah mendatangi hanya dua perusahaan saja, selebihnya memang tidak ada sama sekali, bahkan ada kabar telah disegel BBPOM Aceh, kami juga tidak ada pemberitahuan", ujar Mardaini.
Sumber: Mutiara Pidie
Editor: Anto Sidharta
Pemkab Pidie Lemah Awasi Perusahaan Air Minum
Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperidagkop dan ESDM) Kabupaten Pidie, Aceh, lemah dalam mengawasi usaha produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

NUSANTARA
Senin, 10 Jun 2013 17:35 WIB


Pemkab Pidie, Perusahaan Air Minum
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai