KBR68H, Mukomuko - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu didesak menghentikan aktivitas perkebunan sawit PT Agro Muko Air Dikit.
Ketua Forum Komunikasi LSM dan Pers Provinsi Bengkulu Agus Suparmin menduga izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut telah habis akhir tahun lalu. Meski begitu kata dia, hingga saat ini perusahaan tersebut masih beroperasi.
”Kami mendesak Pemda Kab.Mukomuko sehubungan dengan sudah berakhirnya masa berlaku Izin Hak Guna Usaha/HGU PT Agro Muko Air Dikit tanggal 31 Desember 2012. Kami minta untuk di kembalikan lahas 22.613 tsb kepada desa penyangga,” kata Agus.
Ketua Forum Komunikasi LSM dan Pers Provinsi Bengkulu Agus Suparmin berharap pemerintah daerah dan DPRD setempat segera bertindak untuk menghentikan aktivitas PT Agro Muko Air Dikit.
Sebelumnya PT Agro Muko Air Dikit menjadi salah satu kandidat pemenang tender pengelolaan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 4.500 dari pemprov Bengkulu. Namun rencana itu ditolak LSM lingkungan Walhi. Dalam laporannya akhir 2008 lalu, Walhi Bengkulu menyebutkan selama beroperasi di Kabupaten Mukomuko perusahaan itu telah mengekspansi perkebunan ke kawasan hutan negara, HPT Air Dikit hingga 2.000 hektar lebih.
Editor: Antonius Eko
Pemkab Mukomuko Bengkulu Diminta Tutup Perkebunan Sawit Agro Muko
Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu didesak menghentikan aktivitas perkebunan sawit PT Agro Muko Air Dikit.

NUSANTARA
Selasa, 18 Jun 2013 13:54 WIB


mukomuko, bengkulu, agro muko
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai