KBR68H, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur melarang beroperasinya tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja Banyuwangi Mohammad Rifai mengatakan penutupan tempat hiburan malam tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan ibadah bagi umat muslim selama bulan puasa.
Jika ada tempat hiburan malam yang diketahui melanggar peraturan itu, maka Pemerintah akan mencabut ijin operasionalnya.
“Untuk menyambut datangnya bulan suci Ramadhan kita sudah menyiapkan surat imbauan, lokalisasi yang belum kita tutup maupun tempat karaoke hiburan malam akan kita lakukan pemberitahuan bahwa menjelang bulan Ramadhan segera melakukan penghentian selama bulan Ramadhan. Nanti apabila yang melanggar ya kita tindak sesui aturan yang ada akan diberlakukan pencabutan ijin – ijin yang dimiliki,”kata Mohammad Rifai.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Satpol PP Banyuwangi Mohammad Rifai menambahkan, Pemkab juga akan memasang stiker di tempat hiburan malam sebagai tanda ditutupnya tempat itu.
Selain tempat hiburan malam yang dilarang beroperasi selama bulan puasa, Pemerintah Banyuwangi juga menutup lokalisasi.
Editor: Agus Luqman
Pemkab Banyuwangi: Tempat Hiburan Malam Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan
KBR68H, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur melarang beroperasinya tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan. Jika ada tempat hiburan malam yang diketahui melanggar peraturan itu, maka Pemerintah akan mencabut ijin operasionaln

NUSANTARA
Sabtu, 29 Jun 2013 14:05 WIB

Banyuwangi, Jawa Timur, Ramadan, Puasa, Lebaran
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai