Bagikan:

Pemerintah Bantah Cina Desak Penyelesaian Waduk Jatigede

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto membantah mendapat desakan dari Cina untuk mempercepat pembangunan Waduk Jatigede, Sumedang, Jawa Barat.

NUSANTARA

Selasa, 04 Jun 2013 13:34 WIB

Pemerintah Bantah Cina Desak Penyelesaian Waduk Jatigede

waduk, jatigede, sumedang, jawa barat, hatta radjasa

KBR68H, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto membantah mendapat desakan dari Cina untuk mempercepat pembangunan Waduk Jatigede, Sumedang, Jawa Barat.

Meski demikian, Djoko mengakui proyek bendungan terbesar kedua di Indonesia itu, dibangun dari hasil utang kepada Cina. Djoko tidak mau membeberkan besaran pinjaman pembangunan waduk itu.

"Ini bukan investasi dari Cina. Ini adalah proyek pinjaman, dananya sebagian pinjaman dari pemerintahan Cina. Kemudian kita bangun waduk, setelah waduknya jadi bisa saja kan untuk tourism, untuk segala macam kan bisa. Tidak ada urusan dengan Cina," kata Djoko di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian.

Sementara itu. Pemerintah membuat Peraturan Presiden (Perpres) untuk menuntaskan persoalan yang menghambat pembangunan Waduk Jatigede. Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Hatta Rajasa mengatakan hambatan tersebut mencakup mengganti kerugian pembebasan lahan dan relokasi bagi warga terdampak. Pemerintah menargetkan pembebasan lahan dan relokasi warga mendatang dan menyelesaikan pembangunan pada Februari tahun depan.
 
“Kita memerlukan waduk itu karena waduk itu penting.Tidak hanya untuk pengairan, tidak hanya untuk kepentingan resource air kita di masa mendatang, tidak hanya menyangkut pertanian kita. Pak Gubernur tahu persis kebtuhan bendungan itu. Sangat strategis dan sangat vital,” kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa.

Pemerintah mengklaim pembangunan waduk Jatigede tersebut telah mencapai 70 persen. Namun, penyelesaian waduk masih menunggu relokasi ribuan warga yang tinggal di sekitar waduk.

Hari ini pemerintah menggelar rapat koordinasi tentang penyelesaian Waduk Jatigede, Jawa Barat. Waduk ini akan menjadi bendungan terbesar kedua di Indonesia karena dapat menampung air di atas 1 miliar kubik.

Hasil verifikasi Badan Pengawas Keuangan dan Pemerintahan (BPKP), sekitar 4.590 rumah harus digantikan dan pemiliknya harus mendapatkan masing-masing 400 meter persegi. Mereka pun berhak mendapatkan rumah tipe 36.

Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending