Bagikan:

Pekerja Hiburan Kota Cirebon Bakal Gugat Perda Miras

Sedikitnya 1.200 orang pekerja hiburan di Kota Cirebon resah, setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pelarangan penjualan dan peredaran minuman keras (Miras) hingga nol persen pada 18 Juni lalu oleh DPRD Kota Cirebon.

NUSANTARA

Selasa, 25 Jun 2013 13:42 WIB

Pekerja Hiburan Kota Cirebon Bakal Gugat Perda Miras

cirebon, perda miras, pekerja hiburan

 KBR68H, Cirebon – Sedikitnya 1.200 orang pekerja hiburan di Kota Cirebon resah, setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pelarangan penjualan dan peredaran  minuman keras (Miras) hingga nol persen pada 18 Juni lalu oleh DPRD Kota Cirebon. Pasalnya mereka yang berprofesi sebagai pekerja, agen, hingga retailer terancam gulung tikar dan kehilangan pekerjaan.

Selain itu, semenjak disahkannya Perda tersebut, dalam satu minggu saja sejumlah tempat hiburan mengalami penurunan omset 20 hingga 30 persen. Sementara, untuk mendapatkan izin atau mengurus perizinan diperbolehkannya menjual Miras membutuhkan waktu yang lama yakni bisa mencapai tiga bulan.

Juru Bicara Forum Pekerja dan Pelaku Usaha Hiburan Kota Cirebon, Yudis menyesalkan sikap Pemerintah Kota Cirebon yang terkesan berat sebelah dan terlalu terburu-buru dalam mengesahkan Perda pelarangan Miras. Apalagi pihak pekerja dan pelaku usaha hiburan tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan atau perancangan hingga disahkannya Perda pelarangan Miras tersebut.

“Dari awal kami tidak bernah diajak kordinasi. Dibisikin aja kita ngggak. Jadi selama ini sepertinya kita tidak pernah ada di Kota Cirebon, kita dianggap kaum terpinggirkan,"ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh pekerja hiburan sebanyak 80 persennya berasal dari Kota Cirebon, sisanya dari luar Kota. Bagaimana cara mereka menghidupi keluarga anak dan istrinya jika lahan mata pencaharian mereka dilarang. Yudis meminta kepada pihak berwenang untuk meninjau ulang Perda Miras tersebut, jika tidak pihaknya akan mengajukan banding mengacu pada peraturan yang lebih tinggi.

“Dalam waktu dekat ini kita akan mengajukan banding,"katanya.

Anggota Forum lainnya Rukmana mengatakan, tempat hiburan di Kota Cirebon memiliki kewajiban pajak yang selalu dibayarkan kepada Pemda. Menurutnya, hal ini akan menjadi dilema para pelaku bisnis hiburan karena izin yang sudah diberikan dicabut ditengah jalan tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu.

“Kalau penjualan Miras itu dilarang, kenapa gak dari awal saja. Sedangkan kita kan sudah punya izin,"jelasnya.

Rukmana menambahkan, saat ini ada beberapa investor yang menjalani bisnis hiburan masih dalam proses perizinan.

“Bagaimana mereka bisa melanjutkan bisnisnya, baru ditengah jalan saja udah dilarang,"pungkasnya.

Sumber: Radio Suara Gratia FM

Editor: Suryawijayanti
 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending