KBR68H, Jakarta - Polisi belum bisa menerapkan pasal berlapis terhadap Zakaria Umar Hadi, tersangka pemukulan pramugari maskapai Sriwijaya Air.
Pejabat Bangka Belitung itu melakukan pemukulan dan melanggar larangan menelfon di pesawat.
Juru bicara Kepolisian Daerah Bangka Belitung Indra mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dengan meminta keterangan para saksi.
Polisi baru mengenakan pasal tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.
"Belum masuk ke sana (pasal larangan penggunaan ponsel di pesawat. Yang bersangkutan masih diproses, sekarang di penyidikan Polsek. Saksi, saksi korban dan teman-teman pramugari sudah diperiksa juga," kata Indra saat dihubungi KBR68H
Sebelumnya, pengamat penerbangan Universitas Tarumanegara Kamis Martono mengatakan, Zakaria Umar Hadi dapat dikenakan pasal berlapis karena melanggar aturan larangan penggunaan telepon selular di pesawat.
Dalam Peraturan Ditjen Perhubungan Udara seseorang yang dengan sengaja menggunakan ponsel di pesawat terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.
Zakaria tersandung tindak kejahatan karena memukul seorang pramugari Sriwijaya Air bernama Nur Febriani.
Febriani dipukul setelah meminta dilakukan pejabat Pemerintah Provinsi Bangka Belitung itu untuk mematikan ponsel saat pesawat akan mengudara.
Editor: Agus Luqman
Pejabat Pemukul Pramugari Belum Dikenai Pasal Penggunaan Ponsel di Pesawat - PortalKBR.com
KBR68H, Jakarta - Polisi belum bisa menerapkan pasal berlapis terhadap Zakaria Umar Hadi, tersangka pemukulan pramugari maskapai Sriwijaya Air. Pejabat Bangka Belitung itu melakukan pemukulan dan melanggar larangan menelfon di pesawat.

NUSANTARA
Sabtu, 08 Jun 2013 17:55 WIB

Bangka Belitung, Pramugari, Sriwijaya Air
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai