KBR68H, Jakarta - Panglima TNI, Agus Suhartono tak mempermasalahkan para saksi kasus penembakan di Lapas Cebongan bersaksi lewat Teleconference. Pasalnya kata dia hal itu tidak bertentangan dengan UU yang berlaku. Menurut Agus langkah tersebut bisa dilakukan untuk memberikan jaminan perlindungan kepada para saksi. Sebelumnya sejumlah saksi penyerangan Lapas Cebongan hingga saat ini masih enggan memberikan keterangan terkait penyerangan tersebut.
“Saya kira opsi apapun yang diizinkan oleh peraturan perundangan, silakan dilakukan yang penting bahwa semuanya itu keterangannya bisa diambil untuk kepentingan peradilan. Harapan kita dengan kesaksian apakah teleconference atau hadir langsung di pengadilan bisa menjadikan bahan yang penting bagi keputusan seadil-adilnya,”kata Agus di Kantor Presiden, Kamis (20/6).
Sementara itu, Kepala Pengadilan Militer Utama, AR Tampubolon menjamin persidangan kasus penyerangan Lapas Cebongan akan berjalan tanpa adanya campur tangan dari petinggi militer. Menurutnya sidang militer terbuka dan dihadiri oleh masyarakat umum. Hal itu membuktikan jika peradian militer kasus Cebongan tidak ada yang ditutupi.
"Apa yang anda lihat saat ini adalah sidang yang dilaksanakan oleh peradilan militer yang dilakukan secara terbuka dan transparan yang dihadiri oleh kita semua. Tujuannya kita adalah penegakan hukum di lingkungan peradilan kita tidak main – main , bahwa kita sebagai peradilan militer juga tentu saja akan melakukan tugas sesuai undang – undang yang berlaku."
Kepala Pengadilan Militer Utama, AR Tampubolon menambahkan, peradilan militer tidak akan main – main dengan kasus Cebongan ini, sebab diawasi langsung oleh Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial. Ia juga berjanji kegaduhan selama masa sidang yang dilakukan Gerakan Rakyat Indonesia Baru tidak akan kembali terulang dalam sidang ke dua yang digelar Senin mendatang.
Sebelumnya, sidang perdana kasus penyerangan Lapas Cebongan di Yogyakarta yang dilakukan 12 anggota Kopassus Kandang Menjangan, Kartosuro, Jawa Tengah yang menewaskan empat tahanan, digelar kemarin di Pengadilan Militer atau Danmil II-12 Yogyakarta. Dalam proses sidang, masyarakat dibolehkan mengikuti jalannya persidangan.
Editor: Doddy Rosadi
Panglima TNI: Saksi Kasus Cebongan Harus Dapat Jaminan Perlindungan
KBR68H, Jakarta - Panglima TNI, Agus Suhartono tak mempermasalahkan para saksi kasus penembakan di Lapas Cebongan bersaksi lewat Teleconference.

NUSANTARA
Jumat, 21 Jun 2013 08:05 WIB


persidangan, cebongan, kopassus, jaminan perlindungan saksi, panglima TNI
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai