KBR68H, Jakarta - Ombudsman Nusa Tenggara Barat akan mempertanyakan alasan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil menolak memberi pelayanan pada 140-an pengungsi Ahmadiyah di Mataram. Kepala Ombudsman NTB Adhar Hakim beralasan para pengungsi berhak memperolah Kartu Tanda Penduduk dan akta kelahiran. Sebab, mereka sudah memenuhi syarat untuk memperolah keduanya.(Baca: Pemerintah NTB Tolak Beri Akta Lahir 20 Anak Ahmadiyah)
"Pengungsi Ahmadiyah ini mendiami lokasi pengungsian di transito Mataram selama tujuh tahun. Berdasarkan aturan yang ada, lama tujuh tahun ini layak mendapat KTP. Anehnya, pada pengungsi Ahmadiyah ini, KTP tidak diberikan, anehnya, ketika terjadi pemilihan kepala daerah, pilkada atau pemilu, mereka diberikan karto pemilih," kata kepala Ombudsman Adhar Hakim ketika dihubungi KBR68H.
Kepala Ombudsman Adhar Hakim menambahkan, Ombudsman juga meminta SD dan SMP setempat menerima anak-anak Ahmadiyah di pengungsian. Menurutnya, anak-anak Ahmadiyah kesulitan masuk SD karena catatan sipil menolak menerbitkan akta kelahiran. Selain itu, SMP setempat mensyaratkan surat keterangan miskin untuk mendaftar. Padahal, selama di pengungsian, pengungsi mengaku tidak bisa membuat KTP dan akta kelahiran.
Editor: Nanda Hidayat
Ombudsman NTB Mempertanyakan Alasan Catatan Sipil Tolak Layani Ahmadiyah
KBR68H, Jakarta - Ombudsman Nusa Tenggara Barat akan mempertanyakan alasan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil menolak memberi pelayanan pada 140-an pengungsi Ahmadiyah di Mataram.

NUSANTARA
Jumat, 28 Jun 2013 21:39 WIB


ahmadiyah ntb, ombudsman ntb, catatan sipil
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai