KBR68H, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri segera memecat Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko. Ini menyusul penangkapan Teddy untuk menjalani pidana kurungan. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pemecatan itu tinggal menunggu surat dari Gubernur Provinsi Maluku Karel Albert Ralahalu.
“Jadi kemaren rencananya mau diantarkan Gubernur suratnya, tapi berhalangan, saya dengan ada utusan.. Kalau surat pak Gubernur sudah datang, kita akan segera berhentikan secara permanen pak Tedi Tengko. Mungkin dalam satu-dua hari kita terbitkan SK karena mekanismenya menurut Undang-undang harus diusulkan oleh Gubernur pemberhentian itu. Tapi saya akan putuskan, kalau sudah datang kemaren, mungkin sekarang atau besok bisa saya tanda tangan,” ungkap Gamawan di Gedung DPR, Selasa (4/6).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjebloskan Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko ke penjara. Pengadilan memvonis Teddy empat tahun kurungan karena korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar lebih Rp 42 miliar. Teddy menjabat bupati kepulauan Aru selama dua periode sejak 2005.
Terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Aru, Maluku, Teddy Tengko telah berhasil dieksekusi berkat bantuan Kepolisian dan TNI. Teddy terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Putusan Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta. Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan uang pengganti Rp5,3 miliar.
Editor: Doddy Rosadi
Mendagri: Pemecatan Teddy Tengko Menunggu Surat dari Gubernur Malut
KBR68H, Jakarta

NUSANTARA
Selasa, 04 Jun 2013 16:56 WIB


teddy tengko, pemecatan, bupati kepulauan aru, gamawan fauzi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai