KBR68H, Mataram - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB memproses surat pemberhentian dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini dilakukan lantaran kedua orang itu mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kepala BKD Provinsi NTB Muh Suruji mengatakan, kedua nama yang direkomendasikan untuk berhenti ialah Asisten II bidang Ekonomi Pembangunan, Abdul Haris, dan bekas Kepala Dinas Peternakan NTB yang masih menjadi pejabat fungsional, Abdul Samad.
“Seperti calon anggota DPD pak Haris asisten II , itu memang sudah usia pensiun, tidak ada masalah. Termasuk juga pak Samad, mantan kepala Dinas Peternakan” ujar Muh Suruji.
Saat ini KPU sudah selesai melakukan verifikasi faktual kepada 41 calon anggota DPD daerah pemilihan NTB. Batas akhir surat pengajuan pengunduran diri calon anggota DPD dari kalangan PNS ditetapkan hingga 1 Agustus mendatang.
Maju Sebagai Calon DPD, Dua PNS NTB Diberhentikan
KBR68H, Mataram - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB memproses surat pemberhentian dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

NUSANTARA
Minggu, 09 Jun 2013 10:12 WIB


pemberhentian PNS, Caleg NTB diberhentikan, pemilu 2014 NTB, BKD PNS Caleg, pegawai caleg NTB
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai