KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tenggara memutuskan pemilihan bupati dan wakil bupati setempat akan digelar pada 17 Juni mendatang. Pemilihan bupati Maluku Tenggara periode 2013-2018 seharusnya berlangsung pada 11 Juni lalu, namun harus ditunda setelah ditemukan kasus pembukaan kotak suara pada malam sebelum hari pencoblosan. Ketua KPU Provinsi Maluku, Idrus Tatuhey mengatakan, keputusan itu mendapat persetujuan dan dukungan penuh dari Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu, Panwas Maluku dan seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati Maluku Tenggara.
"Ketua KPU Maluku Tenggara dengan serta merta tidak berkomunikasi dengan KPU Provinsi, tapi saya katakan tidak bisa ditunda-ditunda. Tapi dia lantas sebelum itu dia sudah umumkan di RRI untuk penundaan itu. Nah semua orang pada bingung," ujar Idrus saat dihubungi KBR68H.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum KPU Provinsi Maluku menunda proses pemilihan kepala daerah di Maluku Tenggara. Pasalnya, mereka menemukan pembukan 40 kotak suara secara tidak sah. Atas kejadian itu, Ketua KPU Provinsi Maluku, Idrus Tatuhey memerintahkan KPU Maluku Tenggara untuk segera menyelidiki kasus itu bersama aparat Kepolisian setempat.