KBR68H, Ambon - Komisi Pemilihan Umum KPU Provinsi Maluku menyatakan proses pemilihan kepala daerah di Maluku Tenggara tetap harus dilakukan hari ini, meski ditemukan ada pelanggaran. Pelanggaran itu berupa 40 kotak suara untuk pemilihan bupati yang sudah disegel ternyata telah dibuka secara tidak sah. Ketua KPU Provinsi Maluku Idrus Tatuhey mengatakan telah memerintahkan KPU setempat menyelidiki kasus itu bersama aparat kepolisian.
"40 kotak itu diambil dan dibawa ke KPU. Kemudian diperiksa oleh KPU, polisi dan para peserta pilbup. Setelah diperiksa segala macam, dikembalikan lagi,” tutur Idrus ketika dihubungi KBR68H.
Ketua KPU Maluku Idrus Tahutey mengatakan waktu pencoblosan di Maluku Tenggara kemungkinan akan diperpanjang hingga pukul 15 waktu setempat, tergantung kesepakatan KPUD dengan para peserta pemilihan kepala daerah.
Hari ini seluruh kabupaten kota di Maluku menggelar pemilihan kepala daerah secara serentak untuk memilih gubernur secara langsung. Di sejumlah kabupaten, termasuk di Maluku Tenggara, pemilihan gubernur dilakukan bersamaan dengan pemilihan bupati.
Editor: Doddy Rosadi
KPU Maluku dan Polisi Selidiki Pembukaan Segel 40 Kotak Suara di Maluku Tenggara
KBR68H, Ambon - Komisi Pemilihan Umum KPU Provinsi Maluku menyatakan proses pemilihan kepala daerah di Maluku Tenggara tetap harus dilakukan hari ini, meski ditemukan ada pelanggaran.

NUSANTARA
Selasa, 11 Jun 2013 11:08 WIB


kpu maluku, 40 kota suara, segel dibuka
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai