KBR68H, Medan - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Deliserdang, Faisal dituntut hukuman 8 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumatera Utara mendakwa Faisal bersalah atas korupsi yang mengakibatkan negara merugi Rp105 milyar. Dalam amar tuntutannya Jaksa Rina Sary meminta majelis hakim yang diketuai Denny L Tobing mengenakan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Jaksa juga minta terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp 52 miliar lebih subsidair 4 tahun kurungan.(Baca: Majelis Hakim Perkara Dinas PU Deliserdang Terancam Nonpalu)
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah untuk dilakukan tahanan rumah negara dan denda 500 juta rupiah selama 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar 52 milyar"
Secara bersamaan Bendahara Dinas PU Deliserdang, Elvian dituntut hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan Bendahara Umum Daerah Pemkab Deliserdang Agus Sumantri dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara.
Faisal bersama-sama dengan Elvian dan Agus Sumantri diduga terlibat secara bersama sama dalam perkara korupsi anggaran Dinas PU Deli Serdang tahun 2010 yang nilainya Rp 105 miliar. Faisal selaku Kadis PU dinyatakan telah mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender menjadi kegiatan swakelola.
Editor: Nanda Hidayat
Korupsi, Kepala Dinas PU Deliserdang Dituntut 8 Tahun
KBR68H, Medan - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Deliserdang, Faisal dituntut hukuman 8 tahun penjara.

NUSANTARA
Kamis, 20 Jun 2013 19:31 WIB


kepala dinas PU deliserdang, korupsi, tuntutan, korupsi anggaran dinas pu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai