KBR68H, Yogyakarta - Komnas HAM meminta majelis hakim pengadilan militer Yogyakarta yang mengadili pelaku penyerangan penjara Cebongan mengundang lembaga tersebut sebagai saksi.
Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila mengatakan mereka rencananya akan membeberkan hasil investigasi kasus Cebongan. Salah satunya adalah perbedaan jumlah pelaku dan adanya unsur pembiaran yang dilakukan sejumlah petinggi militer dan Polri.
"Kami harus menghormati majelis hakim, itu sudah masuk materi tidak boleh ada intervensi. Makanya kami meminta majelis hakim sesuai UU no 39 tahun 1999. Sekarang kami akan menghadap majelis hakim, dan kami sudah memasukkan ke Mahkamah Agung surat permohonannya," kata Siti Noor.
Siti Noor Laila berharap majelis hakim dan Mahkamah Agung mengabulkan permintaan mereka. Menurut Siti Noor Laila hasil investigasi mereka penting diketahui publik.
Hari ini Pengadilan Militer Yogyakarta mulai menyidangkan 12 tersangka pelaku penyerangan Penjara Cebongan. Dalam peristiwa yang terjadi April lalu, empat tahanan kasus pembunuhan anggota Kopassus tewas diberondong pelaku.
Editor: Antonius Eko
Komnas HAM Minta Dijadikan Saksi Kasus Cebongan
Komnas HAM meminta majelis hakim pengadilan militer Yogyakarta yang mengadili pelaku penyerangan penjara Cebongan mengundang lembaga tersebut sebagai saksi.

NUSANTARA
Kamis, 20 Jun 2013 14:17 WIB


penyerangan, lp cebongan, yogyakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai