KBR68H, Jakarta - Badan Lingkungan Hidup (BLH) kabupaten Dumai mengaku tidak bisa menyelidiki dugaan keterlibatan perusahaan besar dalam kasus pembakaran lahan di Riau. Pasalnya, izin pembukaan lahan di daerah diberikan oleh Pemerintah Pusat.
Kepala BLH kota Dumai, Basri meminta Pemerintah Pusat memberikan kewenangan pemberian izin pembukaan lahan kepada Pemda, sehingga bisa menindak perusahaan perkebunan yang menyebabkan kebakaran.
“Kita ini perlu ke depan ini sebuah sinergi antara kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah. Karena selama ini kota Dumai sendiri sejak dipimpin oleh Bapak Walikota Khairul Anwar ini, belum pernah mengeluarkan izin HPH atau ini masalah perizinan kehutanan dan perkebunan. Masalah HPH ini masih di pusat perizinannya sehingga daerah ini sangat sulit sekarang untuk memantau hal-hal yang demikian," kata Basri kepada KBR68H.
Kepala BLH kota Dumai, Basri menambahkan, pihaknya saat ini sedang fokus memadamkan titik api. Dia mengklaim, kondisi udara di Dumai sudah berangsur baik. Dari pantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang dipasang di sejumlah titik di wilayah Dumai, kualitas udara di daerah ini tercatat berada di bawah angka 400. Sebelumnya, indeks pencemaran udara mencapai angka 800.
Editor: Antonius Eko
KLH Dumai Kesulitan Tindak Perusahaan Perkebunan Besar
Badan Lingkungan Hidup (BLH) kabupaten Dumai mengaku tidak bisa menyelidiki dugaan keterlibatan perusahaan besar dalam kasus pembakaran lahan di Riau. Pasalnya, izin pembukaan lahan di daerah diberikan oleh Pemerintah Pusat.

NUSANTARA
Rabu, 26 Jun 2013 11:24 WIB


kabakaran hutan, kabut asap, riau
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai