KBR68H, Pidie- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie sosialisasi Keputusan KIP Aceh nomor 5 tahun 2013 tetang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRA, DPR Kabupaten/Kota sebanyak 120 persen.
Dari 14 partai politik yang ikut Pemilu di Pidie, hanya Partai Aceh yang memenuhi kuota 120 persen, sedangkan 13 partai politik lainnya, masih berencana untuk mnambah bakal calon legislatifnya pada 5 daerah pemilihan di Kabupaten Pidie.
"Ke-14 Parpol peserta Pemilu di Pidie, cukup antusias menerima keputusan KIP Aceh nomor 5 tahun 2013 mengenai penambahan bakal calon legislatif 120 persen", kata Ketua KIP Pidie Ridwan.
Lebih lanjut dikatakan, untuk penamabahan bakal calon legislatif, kepada semua parpol diberi waktu dari 5 hingga 18 Juli 2013, sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).
"Meskipun setiap Parpol menambah bakal calon legislatif di setiap Daerah Pemilihan tidak ada pengaruhnya terhadap kuota 30 persen keterwakilan perempuan,"kata Ridwan.
Sumber: Radio Mutiara FM
Editor: Suryawijayanti
KIP Pidie Sosialisasi Penambahan Bakal Caleg 120 Persen
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie sosialisasi Keputusan KIP Aceh nomor 5 tahun 2013 tetang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRA, DPR Kabupaten/Kota sebanyak 120 persen.

NUSANTARA
Rabu, 26 Jun 2013 19:58 WIB


KIP Pidie, pemilu, bakal caleg
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai