Bagikan:

KIP Pidie Sosialisasi Penambahan Bakal Caleg 120 Persen

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie sosialisasi Keputusan KIP Aceh nomor 5 tahun 2013 tetang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRA, DPR Kabupaten/Kota sebanyak 120 persen.

NUSANTARA

Rabu, 26 Jun 2013 19:58 WIB

KIP Pidie Sosialisasi Penambahan Bakal Caleg 120 Persen

KIP Pidie, pemilu, bakal caleg

KBR68H, Pidie- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie sosialisasi Keputusan KIP Aceh nomor 5 tahun 2013 tetang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRA, DPR Kabupaten/Kota sebanyak 120 persen.
 
Dari 14 partai politik yang ikut Pemilu di Pidie, hanya Partai Aceh yang memenuhi kuota 120 persen, sedangkan 13 partai politik lainnya, masih berencana untuk mnambah bakal calon legislatifnya pada 5 daerah pemilihan di Kabupaten Pidie.
 
"Ke-14 Parpol peserta Pemilu di Pidie, cukup antusias menerima keputusan KIP Aceh nomor 5 tahun 2013 mengenai penambahan bakal calon legislatif 120 persen", kata Ketua KIP Pidie Ridwan.

Lebih lanjut dikatakan, untuk penamabahan bakal calon legislatif, kepada semua parpol diberi waktu dari 5 hingga 18 Juli 2013, sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).
 
"Meskipun setiap Parpol menambah bakal calon legislatif di setiap Daerah Pemilihan tidak ada pengaruhnya terhadap kuota 30 persen keterwakilan perempuan,"kata Ridwan.

Sumber: Radio Mutiara FM

Editor: Suryawijayanti 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending