Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie, Aceh, sejak 9 Juni lalu, lakukan pemantauan dan supervisi terkait penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Anggota KIP Pidie dari kelompok kerja pemutakhiran data pemilih Samsul Bahri mengatakan, timnya turun ke setiap kecamatan untuk memonitor langsung penyusunan DPS oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diterima dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Lanjut Samsul, data DPS yang telah diserahkan Panitia Pendaftaran Pemilih di tingkat desa, kemudian disusun oleh PPS dan PPK. Setelah itu, PPS dan PPK menyusun DPS ke dalam formulir A.1 KPU, batas waktu penyusunannya hingga 9 Juli mendatang.
Berdaarkan hasil pemantauan dan supevisi yang dilakukan KIP, sejauh ini belum ditemukan kendala dalam penyusunan data DPS di setiap desa. Apabila ditemukan kendala akan segera ditindaklanjuti sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sumber: radio Mutiara FM
Editor: Antonius Eko