KBR68H, Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akhirnya memutuskan pengajuan calon anggota legislatif 120 persen dari jumlah total kursi di DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota.
Hal itu menyusul tidak adanya kejelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan kuota caleg untuk pemilu di provinsi Aceh, sedangkan KIP Aceh harus segera menetapkan Daftar calon sementara (DCS).
Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi mengatakan KIP Aceh akan segera menyurati partai politik untuk menambah kembali jumlah calegnya pada tanggal 5 sampai 25 Juli mendatang.
Namun kata Ridwan, jika KPU mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan sikap yang diambil KIP, pihaknya akan melakukan tinjau ulang terhadap keputusannya.
“Hari ini kami putuskan kuota caleg Aceh 120 persen, namun kami masih menggantungkan keputusan ini kepada yang lebih berhak dan lebih berwenang yaitu KPU. Tapi kita berharap KPU tidak lagi menolak keputusan kita demi jalannya demokrasi di Aceh,” lanjutnya.
Ridwan menambahkan, jika ada partai politik yang keberatan dengan keputusan KIP Aceh tersebu, pihaknya mempersilahkan partai yang bersangkutan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
KIP berharap dengan keputusan tersebut tidak ada partai politik yang dirugikan. Sehingga peraturan tersebut berlaku baik partai lokal maupun partai nasional.
Ridwan menegaskan penambahan kuota caleg itu tidak akan memengaruhi jadwal pemilu di Aceh, karena masa pendaftarannya akan dilakukan pada masa klarifikasi partai politik, dimana pada masa-masa tersebut partai politik juga berkesempatan mengubah Daftar calon sementara (DCS).
Sumber: radio Antero
Editor: Antonius Eko