KBR68H, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan akan memecat pejabat publik yang diketahui sebagai perokok aktif.
Walikota Balikpapan, Rizal Effendi mengatakan, pejabat publik yang dilarang menjadi perokok aktif di Kota Balikpapan adalah lurah, camat, kepala sekolah dan kepala puskesmas. Rizal mengatakan mereka tidak boleh merokok saat bekerja di area instansi pemerintahan.
“Ini agar menjadi contoh yang baik, maka para pejabat pemerintah terutama yang berada di pusat-pusat pelayanan publik, begitu harus tidak merokok, jadi ya mungkin lurah, camat, instasi kesehatan, lingkungan itu kan aneh kalau mereka merokok. Dulu kepala sekolah kita ganti karena kita tahu dia perokok berat, akan kita ganti kalau dia (pejabat) tidak bisa menghentikan (kebiasaan merokok),” kata Walikota Rizal Effendi.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menambahkan, akan memperketat pengangkatan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Karenanya, Rizal meminta Badan Kepegawaian Daerah untuk mengkaji persyaratan dalam penerimaan pegawai negeri sipil yang bukan perokok.
Editor: Anto Sidharta
Ketahuan Perokok, Pejabat di Balikpapan Diancam Dipecat
Pemerintah Kota Balikpapan akan memecat pejabat publik yang diketahui sebagai perokok aktif. Walikota Balikpapan, Rizal Effendi mengatakan, pejabat publik yang dilarang menjadi perokok aktif di Kota Balikpapan adalah lurah, camat, kepala sekolah dan kepa

NUSANTARA
Sabtu, 01 Jun 2013 19:49 WIB


Perokok, Pejabat di Balikpapan, Diancam Dipecat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai