KBR68H,Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan akan menerbitkan Peraturan Menteri tentang perlindungan burung hantu yang mulai langka di Indonesia.
Sekjen Kemenhut, Hadi Daryanto mengatakan, permen tersebut untuk melengkapi peraturan daerah yang juga akan dibuat di beberapa daerah. Kata dia, beberapa daerah yang sudah menerbitkan larangan perburuan burung hantu patut ditiru daerah lainnya.
"Ini termasuk burung yang kita lindungi walaupun belum termasuk Permen karena masih tes, tapi nanti segera Peraturan Menterinya kita tambahkan lagi. Kalau ada Perda inisiatif daerah itu sangat bagus, kita apresiasi. Karena memang yang dibutuhkan inisiatif daerah semakin banyak daerah yang melindungi burung hantu karena melindungi pangan kita. perlu diapresiasi itu."ujar Hadi Daryanto saat dihubungi KBR68H
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah menyiapkan sanksi untuk mereka yang memburu burung hantu. Meski demikian pemkab belum mau membocorkan bentuk sanksi tersebut. Pemkab memastikan, sanksi akan membuat jera masyarakat yang berburu burung hantu. Selain untuk melindungi satwa itu, peraturan bupati akan mengatur penangkaran burung hantu yang berguna untuk mengendalikan hama tikus.
Editor: Antonius Eko
Kemenhut Akan Terbitkan Permen Perlindungan Burung Hantu
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan akan menerbitkan Peraturan Menteri tentang perlindungan burung hantu yang mulai langka di Indonesia.

NUSANTARA
Jumat, 21 Jun 2013 13:30 WIB


hama tikus, burung hantu, pati, jawa tengah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai