KBR68H, Jakarta - Kementerian Perhubungan memastikan kenaikan tarif angkutan umum antar kota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi tidak lebih dari 20 persen. Kenaikan ini akan berlaku 3-6 bulan ke depan. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Bambang Ervan mengatakan, pemerintah tengah mengusahakan sejumlah insentif yang akan diberikan Organisasi Angkutan Darat (Organda). Insentif itu guna mencegah pengusaha angkutan umum merugi pasca penaikan harga BBM subsidi.
"Secara makronya sudah disepakati kenaikan itu antara 10 sampai 20 persen, kalau memang nanti perlu dinaikan lagi nanti liat waktunya dalam waktu mungkin 3 sampai 6 bulan, kalau dilihat dari masyarakat sudah bisa menyesuaikan dengan kenaikan harga BBM itu bisa dinaikkan, karena kita juga masih membahas alternative-alternatif lain terkait masalah ini. Alternatif seperti apa pak misalnya ? Misalnya kita mengusulkan adanya insentif-insentif. Untuk diketahui yah bahwa ini adalah tarif angkutan Antar Kota Antar Provinsi kelas ekonomi," kata Bambang Ervan .
Sebelumnya, Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengusulkan kenaikkan tarif angkutan umum sebesar 35 persen. Sekretaris Jenderal Organda, Ardyansyah mengatakan, kenaikan tarif itu bertolok pada kenaikkan suku cadang dan BBM bersubsidi.
Editor:Taufik Wijaya