KBR68H, Rembang - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, hari Selasa (11/6) menyita tanah seluas 32 hektar lebih, senilai Rp 5,9 miliar.
Tanah yang disita tersebar di desa Sumbersari dan Tegalmulyo Kec. Kragan, desa Kalipang dan Sendangmulyo Kec. Sarang, desa Sridadi Kec. Rembang Kota dan desa Bumiayu Kec. Wedarijaksa Pati.
Paling banyak di desa Sendangmulyo Kec. Sarang, terdiri dari 25 bidang. Tanah merupakan milik Imam Sujono, seseorang yang diajak bermitra Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Rembang, PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya, untuk usaha perkebunan tebu.
Tiga orang petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bergerak, didampingi pihak Kejaksaan Negeri Rembang, Satpol PP dan perwakilan direksi PT RBSJ.
Kali pertama mereka datang ke desa Sridadi Kec. Rembang Kota. Lokasi tanah yang disita terletak di kawasan terpencil, bahkan rombongan harus melintasi jalan terjal berbatu dan menyeberangi sebuah anak sungai. Begitu sampai, petugas Kejaksaan Tinggi Jateng memasang tiang pengumuman terbuat dari besi, bertuliskan tanah dan bangunan ini disita oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rembang tertanggal 03 April 2013.
Seorang perangkat desa Sridadi, Sumindar menganggap tidak masalah terjadi penyitaan. Hanya saja ia berharap kalau masih digarap penyewa, tetap diperbolehkan untuk menggunakan lahan sampai masa sewa berakhir. Dulu tahun 2007 tanah itu dibeli Imam Sujono seharga Rp 2 ribu per meter. Semenjak terjadi kemelut dengan PT RBSJ, Imam kemudian menyewakan tanahnya.
Komisaris PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ), Al Islah mendukung penuh langkah penyitaan tanah, supaya tidak diperjualbelikan kepada pihak lain.Menurutnya masalah antara PT RBSJ dengan Imam Sujono belum tuntas, sehingga jalan terbaik melalui proses hukum.
Usai dari desa Sridadi, rombongan melanjutkan pemasangan plang penyitaan ke wilayah kecamatan Kragan dan Sarang.
Sebelumnya, sektor perkebunan tebu merupakan cabang usaha PT RBSJ. Semula berjalan lancar, tetapi kemudian terhambat. Imam Sujono selaku mitra usaha tidak mampu membayar rutin tanggungan kepada PT RBSJ, dengan alasan tahun 2008 PG Pakis tidak memproduksi gula. Target PT RBSJ pun menjadi meleset.
Bahkan badan usaha yang disokong APBD Rembang senilai Rp 35 miliar itu, sekarang harus menghadapi proses hukum ditingkat Polda dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, karena tersangkut dugaan korupsi. Kejati Jateng telah menetapkan Imam Sujono dan mantan Direktur PT RBSJ, Siswadi sebagai tersangka, sejak bulan April 2013 lalu.
Sumber: radio R2B Rembang
Editor: Antonius Eko