Bagikan:

Kejaksaan Trenggalek Tetapkan Tersangka Akuisisi BPR

Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi akuisisi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bangkit Prima Sejahtera senilai Rp2,3 miliar.

NUSANTARA

Selasa, 04 Jun 2013 19:16 WIB

Kejaksaan Trenggalek Tetapkan Tersangka Akuisisi BPR

Kejaksaan, Trenggalek, Akuisisi BPR, korupsi

KBR68H, Trenggalek- Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi akuisisi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bangkit Prima Sejahtera senilai Rp2,3 miliar. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Trenggalek, I Wayan Sutarjana mengatakan, tersangka yang berinisial S bekerja sebagai salah satu birokrat di Pemda Trenggalek.

"Berdasarkan atas hasil penyidikan yang kami lakukan, ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap tindak pidana itu, sehingga kami tim penyidik sudah menetapkan tersangka berinisial S, yang kami duga orang yang kami anggap bertanggungjawab terhadap tindak pidana yang kami sidik," kata Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, I Wayah Sutarjana.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Trenggalek, I Wayan Sutarjana menambahkan, kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus itu mencapai lebih dari Rp500 juta. Kata dia, hingga saat ini tim penyidik Kejaksaan telah memeriksa lebih dari 10 saksi. Dia memprediksi, tersangka dugaan korupsi akuisisi itu akan bertambah.

Editor: Suryawijayanti 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending