KBR68H, Trenggalek- Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi akuisisi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bangkit Prima Sejahtera senilai Rp2,3 miliar. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Trenggalek, I Wayan Sutarjana mengatakan, tersangka yang berinisial S bekerja sebagai salah satu birokrat di Pemda Trenggalek.
"Berdasarkan atas hasil penyidikan yang kami lakukan, ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap tindak pidana itu, sehingga kami tim penyidik sudah menetapkan tersangka berinisial S, yang kami duga orang yang kami anggap bertanggungjawab terhadap tindak pidana yang kami sidik," kata Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, I Wayah Sutarjana.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Trenggalek, I Wayan Sutarjana menambahkan, kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus itu mencapai lebih dari Rp500 juta. Kata dia, hingga saat ini tim penyidik Kejaksaan telah memeriksa lebih dari 10 saksi. Dia memprediksi, tersangka dugaan korupsi akuisisi itu akan bertambah.
Editor: Suryawijayanti
Kejaksaan Trenggalek Tetapkan Tersangka Akuisisi BPR
Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi akuisisi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bangkit Prima Sejahtera senilai Rp2,3 miliar.

NUSANTARA
Selasa, 04 Jun 2013 19:16 WIB


Kejaksaan, Trenggalek, Akuisisi BPR, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai