Bagikan:

Kadis Pendidikan Rembang Jadi Tersangka Korupsi Buku

Kejaksaan Negeri Rembang resmi menetapkan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang, Dandung Dwi Sucahyo sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar SD

NUSANTARA

Selasa, 11 Jun 2013 19:09 WIB

Kadis Pendidikan Rembang Jadi Tersangka Korupsi Buku

dinas pendidikan, rembang, tersangka, korupsi buku

KBR68H, Rembang - Kejaksaan Negeri Rembang resmi menetapkan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang, Dandung Dwi Sucahyo sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar SD – SMP tahun 2011. Korupsi ini merugikan negara sebesar Rp 4,2 miliar, dari total nilai proyek Rp 8 miliar. Hal itu berdasarkan audit investigasi Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP).

Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Sudirman Syarief menjelaskan pihaknya masih meminta keterangan sejumlah saksi di lingkup Dinas Pendidikan, untuk tersangka Dandung Dwi Sucahyo. Mengenai peran tersangka, penyidik terus mendalami.

Sudirman menambahkan, tersangka pertama kasus tersebut, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan, Bambang Joko Mulyono, berkas pemeriksaannya pada hari Selasa (11/6) dilimpahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Sumber: radio R2B Rembang 

Editor: Antonius Eko

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending