KBR68H, Rembang - Kejaksaan Negeri Rembang resmi menetapkan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang, Dandung Dwi Sucahyo sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar SD – SMP tahun 2011. Korupsi ini merugikan negara sebesar Rp 4,2 miliar, dari total nilai proyek Rp 8 miliar. Hal itu berdasarkan audit investigasi Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Sudirman Syarief menjelaskan pihaknya masih meminta keterangan sejumlah saksi di lingkup Dinas Pendidikan, untuk tersangka Dandung Dwi Sucahyo. Mengenai peran tersangka, penyidik terus mendalami.
Sudirman menambahkan, tersangka pertama kasus tersebut, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan, Bambang Joko Mulyono, berkas pemeriksaannya pada hari Selasa (11/6) dilimpahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Sumber: radio R2B Rembang
Editor: Antonius Eko