KBR68H, Mataram- KPU Provinsi NTB akan segera mempublikasi Daftar Caleg Sementara (DCS) tingkat provinsi kepada masyarakat. Publikasi dilaksanakan melalui media massa selama enam hari. Namun sebelum DCS dipublikasi, KPU mengundang seluruh parpol pada Minggu (9/7) lusa untuk meminta persetujuan terkait dengan data caleg yang dimilikinya.
Ketua KPU NTB Fauzan Khalid mengatakan, setiap parpol akan mengecek daftar calegnya sebelum diumumkan oleh KPU sebagai DCS. Parpol diminta persetujuan agar tidak komplain di kemudian hari yang berkaitan dengan ejaan nama caleg, gelar dan sebagainya.
Fauzan mengatakan, DCS akan diumumkan untuk memperoleh tanggapan dari masyarakat apakah ada caleg yang tersangut dengan masalah hukum. Jika ada caleg yang tersangkut dengan masalah hukum, masyarakat bisa melaporkan hal itu ke KPU. Menurut Fauzan, KPU akan melakukan klarifikasi kepada parpol serta kepada caleg bersangkutan.
” Bahkan tidak tertutup kemungkinan jika caleg tersebut tersangkut dengan masalah hukum akan dilanjutkan ke instansi penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan” kata Fauzan.
Ia mengatakan, selama dua bulan caleg berstatus sebagai DCS untuk selanjutnya akan ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DPT). Jumlah total caleg tingkat provinsi NTB sebanyak 761 orang yang berasal dari 12 parpol. Setiap parpol menyerahkan 65 orang calegnya ke KPU NTB, namun ada juga parpol yang menyerahkan daftar calegnya kurang dari 65 orang.
Sumber: Radio Global FM Lombok
Editor: Suryawijayanti
Jelang Pengumuman DCS, KPU NTB Kumpulkan Parpol Lusa
KPU Provinsi NTB akan segera mempublikasi Daftar Caleg Sementara (DCS) tingkat provinsi kepada masyarakat.

NUSANTARA
Jumat, 07 Jun 2013 19:31 WIB


DCS, NTB, KPU, parpol
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai