KBR68H, Jakarta- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) berencana melaporkan Hakim yang telah memvonis DS ke Komisi Yudisial (KY) pekan depan. DS yang berusia 12 tahun sebelumnya divonis 2 bulan lebih karena mencuri telpon genggam dan komputer jinjing. Ia melakukan perbuatan itu bersama temannya RS (16) tahun pada Maret lalu. Ketua YLBHI, Alfons Kurnia mengatakan, hakim yang melakukan vonis tersebut dinilai tidak membaca hukum acara. Pasalnya, anak se usia DS tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Pelimpahan itu, atau berkas ini bisa diterima untuk dilanjutkan ke pengadilan atau tidak? Nah, itu kan ngga ada juga. Dan kemudian yang ke tiga, kenapa hakim ketika melihat ini adalah anak-anak itu tidak dicek dulu, kenapa tidak dicek dulu berapa umur ketika dia itu ditangkap? Dan kemudian setelah itu, kenapa diputus? Nah, artinya berdasarkan KUHP, dia ini orang yang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya,"tegas Alfons kepada KBR68H.
Ketua YLBHI, Alfons Kurnia .
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar Roziyanti Rabu lalu memvonis DS dan RS hukuman penjara 2 bulan enam hari. DS dan RS didakwa melanggar UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara untuk dewasa dan sepertiga untuk anak-anak. Padahal, UU ini telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi yang menyatakan, bahwa batas minimal mempidanakan anak adalah usia 12 tahun, dari semula 8 tahun. Sementara DS melakukan aksinya saat ia berumur 12 tahun kurang tujuh hari.
Jatuhkan Vonis Anak Di bawah Umur, Hakim Dilaporkan ke KY
KBR68H, Jakarta- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) berencana melaporkan Hakim yang telah memvonis DS ke Komisi Yudisial (KY) pekan depan.

NUSANTARA
Minggu, 09 Jun 2013 11:12 WIB


vonis anak bawah umur, anak pematang siantar, anak divonis penjara, hakim vonis anak, pematang siantar
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai