KBR68H, Kudus - Sebuah Gudang Oli Bekas yang diduga Ilegal, milik Bu Candra di Desa Panjang Kecamatan Bae, Kudus, Jawa Tengah terbakar Senin (10/6) siang. Petugas pemadam kebakaran mengaku kesulitan memadamkan api karena gudang berisi bahan mudah terbakar.
Karyawan Gudang Slamet mengatakan, kebakaran diduga berasal dari hubungan pendek listrik dari alat yang digunakan untuk menyaring oli bekas. Percikan api kemudian menyambar solar dan oli bekas lainnya di dalam gudang sehingga dalam waktu sekejap api langsung membesar. Oli bekas ini biasanya dijual untuk pembakaran genting, batu bata dan lainnya.
Kepala pemadam kebakaran PT Djarum Hardi Cahyana mengatakan, pemadaman api cukup sulit dilakukan karena gudang berisi bahan bakar dan oli. Regu pemadam hanya bisa melokalisir api agar tidak merembet ke rumah lain, mengingat lokasi gudang berada di pemukiman penduduk.
Lebih dari setengah jam upaya pemadaman api belum membuahkan hasil. Penyemprotan menggunakan air justru memperbesar nyala api, ahirnya tim pemadam memutuskan untuk menggunakan foam sejenis busa. Setelah beberapa saat tim pemadam melakukan penyemprotan menggunakan busa, akhirnya api berlahan mengecil dan bisa dijinakkan.
Kapolsek Bae, Supardji mengatakan berdasarkan informasi di lapangan api mulai berkobar sekitar pukul 11 siang, berasal dari bagian belakang gudang dan segera menyambar tempat penyimpanan bahan bakar. Tidak ada korban jiwa dalam musibah itu.
Terkait adanya dugaan gudang dipakai untuk pengoplosan oli ilegal, pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan. "Nanti akan kita selidiki lebih jauh, mengenai perizinan penggunaan gudang ada di tangan Pemda Kudus,” kata Supardji.
Editor: Antonius Eko