KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Gubernur Riau, Rusli Zainal.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Rusli Zainal ditahan untuk kasus pengurusan Perda PON Riau tahun 2012 dan dugaan korupsi pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Rusli ditahan di rumah tahanan Jakarta Timur Kelas 1 di Gedung KPK.
"Baru saja perlu disampaikan bahwa, penyidik KPK telah melakukan penahanan terhadap tersangka RZ. Penahanan dilakukan di Rutan Jakarta Timur Kelas 1 di Gedung KPK." ujar Johan Budi dalam jumpa pers, Jumat (14/6).
Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan Rusli Zainal ditahan dalam 20 hari pertama untuk kepentingian penyidikan dan pengembangan kasus. Selain itu kata Johan, berkas perkara Rusli Zainal diakumulatif menjadi satu.
Hari ini Gubernur Rusli Zainal diperiksa selama 7 jam oleh penyidik. KPK menetapkan Gubernur Rusli Zainal sebagai tersangka dalam dua kasus dan tiga delik, yakni suap pengurusan perda PON Riau, dugaan suap kepada anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda pembngunan lapangan tembak PON Riau, dan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri di Pelalawan Riau.
Editor: Anto Sidharta
Gubernur Riau Rusli Zainal Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Gubernur Riau, Rusli Zainal. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Rusli Zainal ditahan untuk kasus pengurusan Perda PON Riau tahun 2012 dan dugaan korupsi pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupa

NUSANTARA
Jumat, 14 Jun 2013 17:46 WIB


Gubernur Riau, Rusli Zainal, KPK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai