KBR68H, Yogyakarta - Pemilik angkutan umum di Jogjakarta menaikkan tarif angkutan hingga 20 persen. Penaikkan tarif itu tercatat berdasarkan inspeksi mendadak tarif angkutan umum di Terminal Giwangan. Unit Pelaksana Terminal (UPT) Giwangan menemukan 10 bus menaikkan tarif diatas 20 persen.
Kenaikan terutama bus dari Jogjakarta menuju Cilacap dan Surabaya. Kepala UPT Terminal Giwangan Bekti Zunanto mengatakan penaikkan tarif itu illegal. Akibatnya terjadi perang tarif di Jogjakarta.
"Temuan kami di lapangan rata – rata 15 persen, memang ada juga yang 20 persen jurusan Surabaya. Disini kami baru istilahnya pembinaan, karena dasar hukumnya yaitu SK Gubernur belum ada. Jadi kami hanya melakukan pembinaan dulu,"jelasnya.
Kepala UPT Terminal Giwangan Bekti Zunanto menambahkan ketidakpastian tarif angkutan umum itu disebabkan karena Gubernur Jogjakarta sedang cuti. Sedangkan kenaikan tarif bus antar Propinsi dengan jarak sedang antara Rp 2.000 hingga Rp Rp 3.000. Sedangkan tarif bus dalam kota naik Rp 500 – Rp 1.000
Editor: Suryawijayanti
Gubernur Cuti, Tarif Angkot di Jogja Belum Dibahas
Pemilik angkutan umum di Jogjakarta menaikkan tarif angkutan hingga 20 persen.

NUSANTARA
Kamis, 27 Jun 2013 20:57 WIB

gubernur, tarif angkot, bbm, yogyakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai