Bagikan:

DPRD NTB Segera Bahas Raperda Pendidikan

DPRD NTB akan segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan. Raperda ini dipandang sangat penting untuk mendorong pendidikan di NTB dari segi pelaksanaan dan peningkatan mutu. Reperda ini sedang dalam proses penyusunan naskah aka

NUSANTARA

Minggu, 02 Jun 2013 21:23 WIB

DPRD NTB Segera Bahas Raperda Pendidikan

DPRD NTB, Raperda Pendidikan

KBR68H, Mataram - DPRD NTB akan segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan. Raperda ini dipandang sangat penting untuk mendorong pendidikan di NTB dari segi pelaksanaan dan peningkatan mutu. Reperda ini sedang dalam proses penyusunan naskah akademis dan segera dilakukan sebuah lokakarya terkait reperda itu.

Ketua komisi IV (Bidang Pendidikan ) DPRD NTB H Patompo Adnan mengatakan, raperda pendidikan ini merupakan raperda inisiatif komisi IV. Inisiatif itu lahir setelah melihat implementasi pendidikan di tiap kabupaten kota yang belum seragam.

Ia menambahkan, munculnya raperda inisiatif ini juga tidak terlepas dari aspirasi dewan pendidikan NTB yang menghendaki agar adanya payung hukum pelaksanaan pendidikan di NTB. Satu tahun yang lalu, dewan pendidikan melakukan rapat dengar pendapat dengan komisi IV. Dalam rapat tersebut, diungkapkan sejumlah fakta-fakta pendidikan di NTB yang belum ideal sehingga dibutuhkan adanya perda pendidikan.

Patompo mengatakan,  raperda pendidikan NTB tidak mengatur pendidikan secara teknis karena hal itu merupakan ranah kabupaten kota. Namun dalam raperda itu akan dijelaskan pembagian peran atau tanggung jawab pendanaan pendidikan antara pemerintah provinsi dengan kabupaten kota.

“Kita sudah pernah melakukan pembahasan sebelumnya masalah pembagian tanggung jawab anggaran pendidikan ini. Untuk SD sampai SMP merupakan tanggung jawab kabupaten kota, sementara SMA ke atas tanggung jawab provinsi. Nah hal-hal ini yang kita akan atur dalam perda pendidikan ini,” jelas Patompo.

Ketua Dewan Pendidikan Provinsi NTB Syamsudin Anwar dalam pertemuan dengan komisi IV sebelumnya mengatakan, Perda pendidikan harus ada  karena praktek otonomi daerah telah melahirkan pengaturan pendidikan yang tidak seragam di dalam satu provinsi. Jika  Perda Pendidikan tidak disahkan, hal ini akan merugikan masyarakat karena kebijakan yang diterapkan tiap sekolah seakan tidak terkontrol dengan baik.

Sumber:Global FM Lombok
Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending