KBR68H, Samarinda - DPRD Kalimantan Timur tengah menggodok Raperda Hibah Pihak Ketiga kepada Daerah. Prosesnya sudah ke tahap konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, yang melahirkan usulan perubahan nama menjadi Raperda Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Ketua Panitia Khusus Raperda Hibah kepada Daerah Rusman Ya’qub mengatakan, Raperda ini mengefektifkan kinerja aparatur pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah. “Ini akan masuk dalam batang tubuh APBD, karena masuk dalam pendapatan daerah,” katanya.
Dari lahirnya sumbangan pihak ketiga, pemerintah harus teliti menerimanya. Dalam artian selain bermanfaat, keberadaannya tidak menjadikan beban pemerintah.
“Seperti sumbangan berupa barang, yang ternyata biaya perawatannya justru membebani anggaran. Atau misalnya karena barangnya sudah berusia lama dan membutuhkan banyak biaya perbaikan. Ini yang harus diperhatikan,” jelas Rusman.
Ditambahkan, Raperda ini merupakan payung hukum yang mendorong pihak yang ingin berkontribusi pada pemerintah. Namun jangan sampai terjebak pada kondisi yang membebani anggaran nantinya.
Ketua DPRD Kaltim Sementara, HM Syahrun berharap Raperda ini selain menjadi payung hukum penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah, juga menjamin partisipasi sumbangan dikelola lebih teratur.
Sumber: Suara Samarinda
Editor: Antonius Eko