KBR68H, Jayapura- DPR Papua mulai mensosialisaikan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) ketenagakerjaan ke sejumlah perusahaan yang beroperasi di tanah Papua. Perdasus ini, salah satunya mengatur tentang keberpihakan terhadap orang asli Papua.
Ketua Badan Legislasi DPR Papua, Max Rumbino mengatakan, perusahaan yang beroperasi di Papua dalam melakukan rekrutmen karyawan, harus mengutamakan putra asli Papua, dengan porsi 70 persen untuk Papua dan sisanya untuk non Papua. Jika aturan ini tak dipenuhi, maka perusahaan dapat dikenakan sangsi izin beroperasi.
“Tapi memang ada sanksi. (Sanksinya seperti apa?) Ya izinnya dicabut, atau kuotanya dibatasi, ruang geraknya dibatasi. Tentu didahului teguran-teguran mengapa dia tidak menerima, mengapa dia menerima kemudian mengeluarkan, memecat. Nah kita mendorong gubernur untuk segera dimuat kedalam lembaran daerah, lalu segera secepatnya dilakukan,” katanya.
DPR Papua mengklaim Sumber Daya Manusia Papua juga harus mendukung dengan adanya penerapan Perdasus itu di lapangan. Pihaknya berharap instansi terkait di pemprov setempat dapat melakukan latihan keterampilan kerja secara serius kepada putra asli Papua diberbagai bidang. (Katharina Lita)
Editor: Anto Sidharta
DPR Papua Sosialisasikan Perda Ketenagakerjaan
DPR Papua mulai mensosialisaikan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) ketenagakerjaan ke sejumlah perusahaan yang beroperasi di tanah Papua. Perdasus ini, salah satunya mengatur tentang keberpihakan terhadap orang asli Papua.

NUSANTARA
Senin, 10 Jun 2013 11:24 WIB


DPR Papua, Perda Ketenagakerjaan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai