Aset pemerintah provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ada di Bali telah menjadi prioritas penanganan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). Hal itu tertuang dalam hasil rapat akhir DPOD dan disampaikan ke Pemprov NTB.
Sekretaris Daerah NTB Iswandi Ibrahim mengatakan, mengambil alih kantor eks seksi Dinas Pertambangan itu cukup lama, karena Pemprov Bali juga menghendaki penguasaan aset itu. Tetapi Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara menyatakan, aset itu milik Pemprov NTB.
Seperti diketahui, DPOD merupakan dewan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden terhadap kebijakan otonomi daerah. Dewan ini terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara dan Menteri lain sesuai kebutuhan.
Di DPOD juga duduk perwakilan Asosiasi Pemerintah Daerah yang dan wakil-wakil Daerah yang dipilih DPRD. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemda dan UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Sumber: radio Global FM Lombok
Editor: Antonius Eko