KBR 68H, Kudus- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus, Jawa Tengah, siap melakukan upaya hukum menghadapi tuntutan beberapa tim sukses calon bupati Kudus untuk pembubaran KPU Kudus.
Ketua KPU Kudus Gunari A. Latief mengatakan, pihaknya masih mengkaji adanya unsur-unsur pencemaran nama baik ataupun upaya pembunuhan karakter terhadap pernyataan tim sukses calon bupati Kudus. Jika ditemukan unsur-unsur pidana, KPU Kudus siap menempuh jalur hukum.
Gunari menambahkan selama proses penghitungan suara dari TPS hingga PPK para saksi dari masing-masing calon tidak pernah menyatakan keberatan. Tapi pada saat pleno rekapitulasi di KPU, mereka menyatakan ada sekian suara yang hilang dan sekian suara yang digelembungkan, tanpa menunjukkan bukti hilangnya di TPS mana.
KPU Kudus juga menginginkan pendidikan politik di masyarakat berlangsung sehat. Selama ini diwacanakan setiap ada pemilu pasti ada pihak-pihak yang dicurangi oleh pihak tertentu. Masarakat juga harus tahu bahwa ada pelaksanaan pemilu yang baik dan demokratis.
Sebelumnya, saksi dari calon pasangan Tamzil-Asrofi Hariri mengatakan ada penghilangan dan penggelembungan suara di tiap TPS antara 600 hingga 2 ribu suara.
“Kalau tidak percaya coba silahkan buka DPT tiap kecamatan ada berapa? Ditambah yang mencoblos menggunakan KTP dan pindah TPS, sama apa tidak dengan angka yang direkap KPU ? Pasti tidak sama,“ katanya saat memprotes pleno penghitungan suara. Dan buktinya, kata dia, KPU tidak pernah membuka data tersebut dan menyampaikan di rapat pleno. “Berarti memang ada apa-apanya, Kalau KPU bersedia membuka data tersebut, masalahnya selesai,” katanya dengan nada suara tinggi.
Sementara itu calon bupati dari jalur perseorangan Erdi Nurkito juga mengaku tidak puas dengan kinerja KPU dan Panwaslu Kudus. KPU dan Panwaslu dinilai membiarkan kecurangan pemilu baik berupa dugaan politik uang maupun dugaan pengerahan PNS untuk mendukung calon petahana. Untuk itu dalam rencana gugatannya meminta agar Mahkamah Konstitusi memutuskan membatalkan pemilihan bupati dan mengganti personil KPU dan Panwaslu. Sebab terbukti tidak berhasil menyelenggarakan pemilihan bupati dengan baik dan demokratis. (Ahmad Rodli)
Editor: Anto Sidharta
Dituntut Bubar, KPU Kudus Siap Tempuh Jalur Hukum
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus, Jawa Tengah, siap melakukan upaya hukum menghadapi tuntutan beberapa tim sukses calon bupati Kudus untuk pembubaran KPU Kudus.

NUSANTARA
Rabu, 05 Jun 2013 16:29 WIB


Dituntut Bubar, KPU Kudus, Jalur Hukum
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai