KBR68H, Jakarta - Dinas Perhubungan Jakarta meminta manajemen angkutan umum memasukkan larangan merokok dalam aturan perusahaan. Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono mengatakan, sistem ini akan memaksa pengemudi angkutan umum berhenti merokok. Sebab, perilaku itu dapat berujung pada pemecatan.
"Yang paling penting lagi, operator harus punya SOP. Jadi, kita melarang tidak bisa kalau tidak ada sanksi, di mana-mana harus ada hadiah dan hukum, yang melanggar harus ada sanksi. Jadi, dari hulu ke hilir. Jadi, kalau hulunya sudah benar dan ada hukuman, hilirnya gampang," kata Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Udar Pristono di terminal bus Rawamangun.
Penelitian terbaru Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI menemukan 32% pengemudi angkutan umum merokok ketika menyetir. Padahal, lebih 60% supir mengetahui larangan merokok dalam angkutan umum. Para perokok sebagian besar mengaku terus merokok karena tidak tahan dan untuk menghilangkan ngantuk.
Editor: Suryawijayanti
Dishub Jakarta: Perusahaan Angkutan Wajib Larang Sopir Merokok Saat Menyetir
Dinas Perhubungan Jakarta meminta manajemen angkutan umum memasukkan larangan merokok dalam aturan perusahaan.

NUSANTARA
Kamis, 13 Jun 2013 14:15 WIB


merokok, angkutan umum, YLKI, Jakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai