Bagikan:

Dishub Jakarta: Perusahaan Angkutan Wajib Larang Sopir Merokok Saat Menyetir

Dinas Perhubungan Jakarta meminta manajemen angkutan umum memasukkan larangan merokok dalam aturan perusahaan.

NUSANTARA

Kamis, 13 Jun 2013 14:15 WIB

Dishub Jakarta: Perusahaan Angkutan Wajib Larang Sopir Merokok Saat Menyetir

merokok, angkutan umum, YLKI, Jakarta

KBR68H, Jakarta - Dinas Perhubungan Jakarta meminta manajemen angkutan umum memasukkan larangan merokok dalam aturan perusahaan. Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono mengatakan, sistem ini akan memaksa pengemudi angkutan umum berhenti merokok. Sebab, perilaku itu dapat berujung pada pemecatan.

"Yang paling penting lagi, operator harus punya SOP. Jadi, kita melarang tidak bisa kalau tidak ada sanksi, di mana-mana harus ada hadiah dan hukum, yang melanggar harus ada sanksi. Jadi, dari hulu ke hilir. Jadi, kalau hulunya sudah benar dan ada hukuman, hilirnya gampang," kata Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Udar Pristono di terminal bus Rawamangun.

Penelitian terbaru Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI menemukan 32% pengemudi angkutan umum merokok ketika menyetir. Padahal, lebih 60% supir mengetahui larangan merokok dalam angkutan umum. Para perokok sebagian besar mengaku terus merokok karena tidak tahan dan untuk menghilangkan ngantuk.

Editor: Suryawijayanti 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending