Bagikan:

Dishub DKI: Pengusaha Angkutan Umum Harus Punya Pool

KBR68H, TTU - Ribuan warga miskin di Kabupaten Timor Tengah Utara belum mendapatkan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Kantor Pos setempat belum bisa menyalurkan BLSM karena belum diizinkan Kantos Pos pusat. Kepala Kantor Pos Cabang Kefamenan

NUSANTARA

Sabtu, 29 Jun 2013 09:42 WIB

Author

Ade Irmansyah

Dishub DKI: Pengusaha Angkutan Umum Harus Punya Pool

DKI, BBM, tarif angkutan, Organda

KBR68H, Jakarta - Dinas Perhubungan Jakarta meminta pengusaha angkutan memiliki pangkalan resmi (pool) atau depo untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Udar Pristono mengatakan, syarat kepemilikan pangkalan itu untuk memudahkan pengawasan terhadap kelayakan angkutan.

Selama ini banyak angkutan yang dimiliki perorangan, tidak memiliki pangkalan resmi sehingga menyulitkan Dinas Perhubungan mengawasi mereka.

"Perbaikan pelayanan itu kan bisa dicakup dengan cara kita mengadakan Law Enforcement di Hilir. Di hulunya juga kami harapkan operator mau mengubah, misalnya yang paling penting kalau operator angkutan umum ini kan seperti yang kami jelaskan sebelumnya harus mempunyai pool atau depo. Kalau mereka mempunyai pool atau depo itu semuanya diperiksa tuh; kelayakan jalannya diperiksa, mobilnya diperiksa, sopirnya pun diperiksa menghindari supir tembak. Kalau sudah punya pull atau depo, maka begitu keluar dari depo atau poolnya, semuanya sudah baik. Nah masalahnya mereka ini semuanya tidak punya pool atau depo," kata Udar kepada wartawan.

Pekan ini DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar pengusaha angkutan umum memperbaiki pelayanan kepada masyarakat. Usulan itu terkait dengan pengajuan usul penaikan tarif angkutan di Ibukota, pasca kenaikan BBM bersubsidi.

DPRD berpendapat kenaikan tarif angkutan harus dibarengi dengan perbaikan layanan agar konsumen tidak merasa dirugikan akibat kenaikan tarif.


Pengusaha angkutan umum darat yang tergabung dalam organisasi Organda DKI mengusulkan agar kenaikan tarif angkutan sebesar 35 persen. Organda menilai, kenaikan tarif sebesar 20 persen masih belum menutup biaya operasional. (Baca: Organda: Tarif Angkut Naik 20 Persen,Tak Bisa Tutupi Biaya Operasional)


Pemerintah DKI Jakarta mengusulkan kenaikan tarif angkutan umum sebesar 50 persen, sebagai dampak kenaikan harga BBM pekan lalu. DPRD DKI berencana memutuskan persetujuannya pada pekan depan.

Editor: Agus Luqman

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending