Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Udar Pristono mengatakan, syarat kepemilikan pangkalan itu untuk memudahkan pengawasan terhadap kelayakan angkutan.
Selama ini banyak angkutan yang dimiliki perorangan, tidak memiliki pangkalan resmi sehingga menyulitkan Dinas Perhubungan mengawasi mereka.
"Perbaikan pelayanan itu kan bisa dicakup dengan cara kita mengadakan Law Enforcement di Hilir. Di hulunya juga kami harapkan operator mau mengubah, misalnya yang paling penting kalau operator angkutan umum ini kan seperti yang kami jelaskan sebelumnya harus mempunyai pool atau depo. Kalau mereka mempunyai pool atau depo itu semuanya diperiksa tuh; kelayakan jalannya diperiksa, mobilnya diperiksa, sopirnya pun diperiksa menghindari supir tembak. Kalau sudah punya pull atau depo, maka begitu keluar dari depo atau poolnya, semuanya sudah baik. Nah masalahnya mereka ini semuanya tidak punya pool atau depo," kata Udar kepada wartawan.
Pekan ini DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar pengusaha angkutan umum memperbaiki pelayanan kepada masyarakat. Usulan itu terkait dengan pengajuan usul penaikan tarif angkutan di Ibukota, pasca kenaikan BBM bersubsidi.
DPRD berpendapat kenaikan tarif angkutan harus dibarengi dengan perbaikan layanan agar konsumen tidak merasa dirugikan akibat kenaikan tarif.
Pengusaha angkutan umum darat yang tergabung dalam organisasi Organda DKI mengusulkan agar kenaikan tarif angkutan sebesar 35 persen. Organda menilai, kenaikan tarif sebesar 20 persen masih belum menutup biaya operasional. (Baca: Organda: Tarif Angkut Naik 20 Persen,Tak Bisa Tutupi Biaya Operasional)
Editor: Agus Luqman