KBR68H, Trenggalek - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menerapkan tarif batas atas untuk biaya pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK Negeri.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Trenggalek, Ahmadi mengatakan, untuk sekolah yang menyelenggarakan pendaftaran siwa baru secara reguler hanya diperkenankan menarik biaya maksimal Rp 25 ribu. Sedangkan SMK negeri yang menyelenggarakan pendaftaran dengan metode tes khusus, biaya maksimal dibebankan ke calon siswa maksimal Rp 50 ribu.
"SMA dan SMK Rp 25 ribu. Kcuali untuk SMK yang menyelenggarakan tes khusus kebakatan tadi sebesar-besarnya Rp 50 ribu. Itu maksimal, karena melibatkan banyak orang, melibatkan DUDI (dunia usaha dunia industri) dan lain sebagainya," kata Sekretaris Dikbud Trenggalek, Ahmadi.
Ahmadi menambahkan, selain menerapkan batas atas biaya pendaftaran, Dikbud Trenggalek juga melarang keras pihak sekolah melakukan praktik jual beli bangku.
Pendaftaran untuk tahun ajaran 2013/2014 di Trenggalek secara serentak dilaksanakan tanggal 1 hingga 4 Juli mendatang. Alokasi pagu yang disediakan untuk jenjang SMA dan SMK negeri sebanyak 4474 bangku.
Editor: Antonius Eko
Dinas Pendidikan Trenggalek Terapkan Batas Atas Pungutan Siswa Baru
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menerapkan tarif batas atas untuk biaya pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK Negeri.

NUSANTARA
Jumat, 28 Jun 2013 13:41 WIB


pungli, pendaftaran siswa, trenggalek
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai