Bagikan:

Diintimidasi, Cabup Kudus Sulit Dapat Saksi ke MK

Mengaku diintimidasi, calon bupati jalur perseorangan Pilkada Kudus Jawa Tengah, Erdi Nurkito kesulitan mendapat saksi untuk mengajukan gugatan pilkada Kudus ke Mahkamah Konstitusi.

NUSANTARA

Selasa, 04 Jun 2013 11:32 WIB

Author

Pas FM Pati

Diintimidasi, Cabup Kudus Sulit Dapat Saksi ke MK

Diintimidasi, Cabup Kudus, Saksi ke MK

KBR 68H, Kudus- Mengaku diintimidasi, calon bupati jalur perseorangan Pilkada Kudus Jawa Tengah, Erdi Nurkito kesulitan mendapat saksi untuk mengajukan gugatan pilkada Kudus ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Erdi Nurkito, sebelumnya tim sukses telah mendapatkan saksi antara lain beberapa kepala desa dan perangkat desa yang bersedia bersaksi di MK. Namun karena mendapat tekanan dan intimidasi semua saksi yang disiapkan mengundurkan diri.

"Tadinya sudah ada 5 kepala desa, dan berapa perangkat desa yang bersedia menjadi saksi ke MK, tapi mereka semua mengundurkan diri, karena merasa terancam," katanya.

Erdi Nurkito berencana menggugat pilkada Kudus terkait banyaknya pelanggaran yang dilakukan calon bupati petahana yang dinyatakan menang oleh KPU Kudus dalam pleno penghitungan suara hari Minggu (2/6) lalu.

Pelanggaran yang sangat terlihat menurut tim sukses Erdi adalah adanya bagi-bagi uang sebelum pencoblosan. Selain itu juga adanya penerima tamu di tiap TPS yang berpesan kepada setiap pemilih untuk memilih pasangan nomor 4 (petahana). Selain itu,  adanya pemberian THR kepada perangkat desa dan RT yang dibagikan menjelang pencoblosan padahal lebaran masih lama.

Atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut Erdi Nurkito menuntut agar hasil Pilkada Kudus dibatalkan dan dilakukan pemilihan ulang. Selain itu Erdi juga menuntut agar penyelenggara pemilihan baik KPU maupun Panwas diganti sebab sudah terbukti tidak bisa menyelenggarakan pemilihan dengan baik karena membiarkan berbagai kecurangan terjadi.

Rencananya paling lambat hari ini (4/6) sudah harus mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Sebab sesuai aturan gugatan keberatan paling lambat didaftarkan 3 hari setelah penetapan hasil pemilihan ditetapkan. (Ahmad Rodli)

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending