KBR68H, Jakarta - LSM Lingkungan hidup Walhi akan melaporkan Bupati Samosir dan Ketua DPRD Samosir Sumatera Utara ke KPK. Walhi menuduh Bupati Samosir Mangindar Simbolon dan Ketua DPRD Kabupaten Samosir Tongam Sitinjak terlibat korupsi dalam izin penebangan kayu di kawasan hutan lindung Tele, Samosir.
Peneliti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Muhammad Nor mengatakan keduanya berkonspirasi menembang hutan dengan tidak sesuai Izin Penebangan Kayu (IPK). Korupsi ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 89 milliar.
“Bupati tahun 2012 mengeluarkan IPK untuk perusahaan yang tiba-tiba ada. Perusahaan pemiliknya Ketua DPRD. Dalam IPK itu dijelaskan satu hektare hutan, itu hanya ada 31 pohon. Itu ga mungkin, hutan alam ya, hutan yang masih perawan, dan kayunya kecil-kecil. Itu yang kami lihat, cek di lapangan, itu ada korupsinya. IPK itu nilainya Rp900 juta. Padahal kalau kita total nilai dengan kalkulasi paling rendah di harga kayu, itu nilainya sampai Rp89 milliar,” ujar Peneliti Walhi, Muhammad Nor di Jakarta, Kamis (27/6).
Peneliti Walhi Muhammad Nor menambahkan sebelumnya Mangindar Simbolon dan Tongam Sitinjak sudah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Namun Polda Sumut dan Kementeria Lingkungan Hidup tidak mau membawanya ke ranah hukum karena menilai kasus tersebut hanya kasus administrasi Izin Penebangan Kayu (IPK).
Editor: Nanda Hidayat
Diduga Korupsi Kayu, Bupati dan Ketua DPRD Samosir Dilaporkan ke KPK
KBR68H, Jakarta - LSM Lingkungan hidup Walhi akan melaporkan Bupati Samosir dan Ketua DPRD Samosir Sumatera Utara ke KPK.

NUSANTARA
Kamis, 27 Jun 2013 22:31 WIB


korupsi kayu, bupati samosir, kpk, portalkbr.com
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai