KBR68H, Timor Tengah Utara - Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Timor Tengah Utara menahan delapan tersangka dugaan korupsi Kapal Pengawas di Dinas Perikanan dan Kelautan setempat. Kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp117 juta lebih.
Kedelapan tersangka yang ditahan itu di antaranya bekas Kepala Dinas, Panitia PHO, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas. Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Timor Tengah Utara, Didye Try Haryadi mengatakan, penahanan dilakukan karena ancaman hukuman para tersangka di atas lima tahun. Selain itu dikhawatirkan para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Walaupun dalam hal ini ada enam orang pegawai negeri sipil dan dua orang swasta , yang kita khawatirkan swastanya. Karena pegawai negeri sipil pekerjaannya sudah jelas, dia tidak akan kemana-mana. Tetapi kalau kita lakukan yang pegawai tidak kita tahan di rutan, sedangkan swasta kita tahan kan terjadi diskriminasi hukum. Makanya dengan pemikiran itu kita tahan semuanya,” katanya.
Penanganan korupsi proyek kapal pengawas di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Timor Tengah Utara tahun 2009 sebesar hampir Rp1 miliar, dilakukan pihak Kepolisian setempat selama tiga tahun sejak 2009. Kasus ini mencuat setelah BPKP menemukan adanya sisa pekerjaan yang belum selesai, namun telah diserah terimakan. Dijadwalkan pekan depan kasus ini mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Editor: Doddy Rosadi
Delapan Tersangka Korupsi di Dinas Perikanan TTU Ditahan
KBR68H, Timor Tengah Utara - Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Timor Tengah Utara menahan delapan tersangka dugaan korupsi Kapal Pengawas di Dinas Perikanan dan Kelautan setempat.

NUSANTARA
Rabu, 19 Jun 2013 06:57 WIB


tersangka korupsi, dinas perikanan, timor tengah utara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai