KBR68H, Pariaman- Pemerintah Kota Pariaman dituduh mencuri 63 buah foto karya jurnalistik wartawan Kantor Berita Antara milik Fitra Yogi alias Iggoy El Fitra
Hari ini (24/6) LBH Pers Padang selaku kuasa hukum dari Fitra Yogi Alias Iggoy El Fitra mengirimkan Somasi kepada Walikota Pariaman Cq. Bagian Humas Pemerintah Kota Pariaman.
Somasi ini dilayangkan berkaitan dengan tindakan Bagian Humas Pemerintah Kota Pariaman yang telah menggunakan/memanfaatkan foto-foto milik Iggoy untuk Buku Pariwisata “Pariaman Dalam Lensa, Edisi I Tahun 2012”. Penggunaan dan pemanfaatan foto-foto oleh bagian Humas tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa meminta izin dari pemilik foto, Iggoy El Fitra.
Iggoy sebagai pemilik karya foto baru mengetahui foto miliknya yang digunakan tanpa izin pada hari Jumat, 14 Juni 2013. Pada waktu itu, ia datang ke Bagian Humas Pemerintah Kota Pariaman. Ketika dikonfirmasi pada staf Humas, tidak satupun yang mengetahui siapa yang mengambil dan memanfaatkan foto-foto tersebut.
Selanjutnya, Iggoy mengkonfirmasi lewat SMS kepada Rusdi (Koordinator Majalah Tabuik dan staf Humas Kota Pariaman). Dalam SMS balasannya Rusdi menjelaskan bahwa "Foto-foto di dalam buku Pariaman Dalam Lensa 2012, diambil dari foto-foto Humas, termasuk foto-foto Iggoy yang diambil dari dokumen yang ada di HUMAS. Menurutnya, buku tidak dikomersilkan".
Penjelasan Rusdi menegaskan bahwa benar di dalam buku “Pariaman Dalam Lensa 2012” menggunakan foto-foto karya Iggoy yang digunakan tanpa izin dan tanpa sepengetahuannya.
Pada tahun 2010-2011, Iggoy pernah meminjamkan foto-fotonya untuk Majalah TABUIK (Majalah yang dikelola oleh Pemerintah Kota Pariaman) dengan kesepakatan hanya untuk pemanfaatan Majalah TABUIK saja.
Iggoy kemudian berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan dengan memberikan 2 (dua) tawaran alternatif, yaitu, 1. Menarik dan memusnahkan 800 eksemplar buku “Pariaman dalam Lensa Edisi 1 2012”, atau; 2. Membayar kompensasi sebanyak Rp. 9.450.000,- untuk 63 foto yang digunakan. Awalnya Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Pariaman bersedia membayar ganti kerugian, namun kemudian tidak menepati apa yang telah disepakati.
LBH Pers Padang menilai Pemerintah Kota Pariaman, tidak serius melakukan penyelesaian persoalan dan telah melakukan pelanggaran Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Sesuai undang-undang tersebut, Pemkot Pariaman terancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Editor: Suryawijayanti
Curi 63 Foto Karya Jurnalis,Pemkot Pariaman Digugat Wartawan ANTARA
Pemerintah Kota Pariaman dituduh mencuri 63 buah foto karya jurnalistik wartawan Kantor Berita Antara milik Fitra Yogi alias Iggoy El Fitra

NUSANTARA
Senin, 24 Jun 2013 19:43 WIB


wartawan antara, pemkot pariaman, gugat, fitra yogi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai