Bagikan:

Curi 63 Foto Karya Jurnalis,Pemkot Pariaman Digugat Wartawan ANTARA

Pemerintah Kota Pariaman dituduh mencuri 63 buah foto karya jurnalistik wartawan Kantor Berita Antara milik Fitra Yogi alias Iggoy El Fitra

NUSANTARA

Senin, 24 Jun 2013 19:43 WIB

Author

Zulia Yandani

Curi 63 Foto Karya Jurnalis,Pemkot Pariaman Digugat Wartawan ANTARA

wartawan antara, pemkot pariaman, gugat, fitra yogi

KBR68H, Pariaman- Pemerintah Kota Pariaman dituduh mencuri 63 buah foto karya jurnalistik wartawan Kantor Berita Antara milik Fitra Yogi alias Iggoy El Fitra

Hari ini (24/6) LBH Pers Padang selaku kuasa hukum dari Fitra Yogi Alias Iggoy El Fitra mengirimkan Somasi kepada Walikota Pariaman Cq. Bagian Humas Pemerintah Kota Pariaman.

Somasi ini dilayangkan berkaitan dengan tindakan Bagian Humas Pemerintah Kota Pariaman yang telah menggunakan/memanfaatkan foto-foto milik Iggoy untuk Buku Pariwisata “Pariaman Dalam Lensa, Edisi I Tahun 2012”.  Penggunaan dan pemanfaatan foto-foto oleh bagian Humas tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa meminta izin dari pemilik foto,  Iggoy El Fitra.

Iggoy sebagai pemilik karya foto baru mengetahui foto miliknya yang digunakan tanpa izin pada hari Jumat, 14 Juni 2013. Pada waktu itu, ia datang ke Bagian Humas Pemerintah Kota Pariaman. Ketika  dikonfirmasi pada staf Humas, tidak satupun yang mengetahui siapa yang mengambil dan memanfaatkan foto-foto tersebut.

Selanjutnya, Iggoy mengkonfirmasi lewat SMS kepada Rusdi (Koordinator Majalah Tabuik dan staf Humas Kota Pariaman). Dalam SMS balasannya Rusdi menjelaskan bahwa "Foto-foto di dalam buku Pariaman Dalam Lensa 2012, diambil dari foto-foto Humas, termasuk foto-foto Iggoy yang diambil dari dokumen yang ada di HUMAS. Menurutnya, buku tidak dikomersilkan".

Penjelasan Rusdi menegaskan bahwa benar di dalam buku “Pariaman Dalam Lensa 2012” menggunakan foto-foto karya Iggoy  yang digunakan tanpa izin dan tanpa sepengetahuannya.

Pada tahun 2010-2011, Iggoy pernah meminjamkan foto-fotonya untuk Majalah TABUIK (Majalah yang dikelola oleh Pemerintah Kota Pariaman) dengan kesepakatan hanya untuk pemanfaatan Majalah TABUIK saja.

Iggoy kemudian berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan dengan memberikan 2 (dua) tawaran alternatif, yaitu, 1. Menarik dan memusnahkan 800 eksemplar buku “Pariaman dalam Lensa Edisi 1 2012”, atau; 2. Membayar kompensasi sebanyak Rp. 9.450.000,- untuk 63 foto yang digunakan. Awalnya Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Pariaman bersedia membayar ganti kerugian, namun kemudian tidak menepati apa yang telah disepakati.

LBH Pers Padang menilai Pemerintah Kota Pariaman, tidak serius melakukan penyelesaian persoalan dan telah melakukan pelanggaran Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Sesuai undang-undang tersebut, Pemkot Pariaman terancam  pidana penjara  paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Editor: Suryawijayanti

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending