Kepala Badan Pertanahan (BPN) kota Ambon, Jhoni Walalayo mengaku sulit menyelesaikan permasalahan tanah Bandara Pattimura yang diperebutkan Pemerintah Negeri Laha, TNI-AU dan Pemerintah Provinsi Maluku.
Dia mengatakan, masalah sengketa tanah Bandara Pattimura telah diupayakan dengan melakukan mediasi, namun hingga saat ini tidak dapat diselesaikan.
Menurutnya, masyarakat Negeri Laha meminta ganti rugi karena menganggap tanah tersebut adalah hak adat, Namun setelah diperiksa, BPN Kota Ambon menyebutkan tanah Bandara Pattimura adalah tanah negara.
Walalayo menambahkan masalah tersebut tidak ada titik kejelasan, untuk itu pihaknnya tidak mampu menyelesaikan masalah tersebut. Dia menyarankan untuk menyelesaikan masalah tanah sebaiknya dilakukan melalui pengadilan.
Walalayo mengatakan masalah tanah Bandara Pattimura menjadi dilema bagi pihak BPN. Pasalnya, terjadi banyak versi yang berbeda. Di satu sisi Pemerintah Negeri Laha menggugat di Pengadilan Tata Usaha terkait dengan hak pakai oleh TNI AU.
Pihaknya merasa kesulitan karena belum ada kesepahaman antara BPN dengan Pengadilan, terkait dengan penerapan hukum hingga putusan Pengadilan. Untuk itu BPN hanya bisa menunggu putusan Pengadilan.
Sumber: radio DMS Ambon
Editor: Antonius Eko