KBR68H, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Sumatera Utara mengajukan banding atas vonis dua bulan penjara terhadap bocah 11 tahun berinisial DYS. Sebelumnya anak itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Wakil Direktur LBH Medan, Chaidir Harahap mengatakan, vonis tersebut telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Nah itu kan dia sudah divonis 2 bulan 6 hari dan wilayah kasusnya di Pematang Siantar. Kebetulan YLBHI ikut membackup dan kita selaku LBH kantor di Medan juga ikut membackup, nah hari ini kita melakukan upaya banding untuk melaporkan hakimnya, polisinya dan kejaksaannya karena anak ini baru berusia 11 tahun, kan bertentangan dengan keputusan MK. Kasus yang menjerat DYS ini soal apa bang? Kasus DYS ini dia dituduh mencuri laptop dan handphone”, kata Chaidir kepada KBR68H ketika dihubungi.
Wakil Direktur LBH Medan, Chaidir Harahap menambahkan, Tim Satgas KPAI sudah menyatakan akan mengklarifikasi dan menyurati beberapa petinggi lembaga hukum, seperti Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, dan Ketua Komisi Yudisial. Satgas KPAI meminta pejabat terkait untuk memeriksa ulang kasus yang melibatkan DYS tersebut.
Dalam Pasal 5 UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, ditegaskan bahwa anak di bawah 12 tahun (sebelumnya 8 tahun) yang melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, dikembalikan kepada orang tua, wali atau orang tua asuh untuk dibina. DYS terjerat kasus hukum karena mencuri komputer jinjing dan telepon seluler.
Editor: Doddy Rosadi
Bocah 11 Tahun Divonis 2 Bulan Penjara, LBH Medan Ajukan Banding
KBR68H, Jakarta

NUSANTARA
Rabu, 19 Jun 2013 06:54 WIB


bocah 11 tahun, dipenjara, DYS, LBH Medan, banding
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai