KBR68H,Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku segera menindaklanjuti pelanggaran 40 kotak suara di Maluku Tenggara. Sebelumnya sebanyak 40 kotak suara untuk pemilihan Bupati yang sudah disegel ternyata telah dibuka secara tidak sah. Ketua Bawaslu, Dumas Manery mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan langsung kepada Panwaslu dan KPUD setempat.
“Berkaitan dengan itu kita sementara memantau sekaligus menindaklanjuti sekaligus menyangkut pelanggaran termasuk pidana. Tapi sebelum tindaklanjut kita klarifikasi baik dari petugas Panwaslu di lapangan maupun petugas KPU di lapangan.”jelas Dumas Manery saat dihubungi KBR68H
Ketua Bawaslu, Dumas Manery menambahkan pihaknya juga menerima puluhan pelanggaran lain terkait pilkada di Maluku. Pelanggaran tersebut terdiri dari pelanggaran administrasi dan pidana. Menurutnya, proses verifikasi pelanggaran tersebut masih berlangsung di tingkat kabupaten.
Editor: Nanda Hidayat
Bawaslu Proses Pelanggaran Kotak Suara Di Maluku Tenggara
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku segera menindaklanjuti pelanggaran 40 kotak suara di Maluku Tenggara.

NUSANTARA
Selasa, 11 Jun 2013 21:48 WIB


pilkada maluku tenggara, kotak suara, bawaslu, portalkbr
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai