KBR68H,Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan belasan pelanggaran dalam putaran kedua Pilkada Gubernur NTT.
Juru bicara Bawaslu NTT, Jemris Fointuna mengatakan, pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran administrasi, kode etik dan pidana. Kata Dia, Bawaslu sudah melaporkan pelanggaran itu sudah dilaporkan ke pihak berwenang seperti Kepolisian, KPUD, dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan.
"Kalau pelanggaran cukup banyak, tapi jenisnya hanya meliputi pidana,administrasi dan etik. Dan kasus-kasus tersebut sesuai dengan wewenang yang dimiliki Bawaslu, kami hanya sebatas menerima laporan dan mengkajinya. Jadi kalau pidana ke Kepolisian, administrasi ke KPU, kemudian kalau etik ke BKPP," ujar Jemris Fointuna saat dihubungi KBR68H, Sabtu (1/6).
Jemris Fointuna menambahkan pelaku pelanggaran tersebut mayoritas dilakukan dua kubu pasangan Calon Gubernur. Selain itu, pelaku pelanggaran juga berasal dari penyelenggara pemilu yaitu anggota KPPS yang melakukan pencoblosan dua kali.
Nusa Tenggara Timur menggelar pemilihan umum sebanyak dua putaran. Pilkada putaran kedua ini berlangsung 15 Mei lalu. Pasangan Calon Gubernur NTT Frans Lebu Raya-Benny Litelnoly memenangkan perebutan kursi Gubernur periode 2013-2018. KPU NTT mencatat dalam pemilukada tahun ini ada sekira 2,9 juta warga Nusa Tenggara Timur yang memilih.
Editor: Anto Sidharta
Bawaslu NTT Temukan Belasan Pelanggaran di Pilgub Putaran Kedua
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan belasan pelanggaran dalam putaran kedua Pilkada Gubernur NTT.

NUSANTARA
Sabtu, 01 Jun 2013 21:08 WIB


Bawaslu NTT, Pelanggaran, Pilgub Putaran Kedua
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai