KBR68H, Banda Aceh - Dari 15 partai politik peserta pemilu di Aceh hanya Partai Aceh yang sudah mengajukan calon legislatifnya 120 persen. Sedangkan parpol lain hanya mendaftarkan caleg 100 persen, bahkan ada yang di bawah 100 persen.
Hal tersebut dikatakan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Robby Saputra, pasca rapat pleno KIP Aceh yang memutuskan menggunakan kuota caleg 120 persen pada pemilu di Aceh.
Robby mengatakan, di awal masa pendaftaran caleg ada beberapa partai lain yang mendaftarkan caleg melebihi 100 persen, masing-masing partai Golkar, Partai Damai Aceh (PDA), dan Partai Nasional Aceh (PNA), namun tiga partai tersebut menarik kembali caleg-calegnya sehingga tersisa 100 persen.
KIP Aceh mempersilahkan semua partai politik baik lokal maupun nasional untuk menambah kembali daftar calegnya sehingga terpenuhi 120 persen.
“Penetapan bakal caleg 120 persen dan ini berlaku baik parlok maupun parnas, yang paling penting adalah ini adil. Jadi tidak ada kami di intervensi atau digiring oleh pihak lain,” lanjutnya.
Sementara itu ketua KIP Aceh Ridwan Hadi mengatakan. sebelum memutuskan kuota 120 persen pihaknya sudah berkali-kali menyurati KPU agar memberikan payung hukum kepada KIP Aceh terkait dengan kuota caleg. Hal itu menyusul adanya dualisme hukum dalam penetapan caleg di Aceh.
Bahkan Ridwan mengakui sudah melakukan konsultasi dengan KPU pusat terkait kuota caleg tersebut. Dalam pertemuan tersebut KPU meminta partai yang sudah mendaftarkan 120 persen caleg untuk tidak dicoret dulu, sedangkan yang lainnya diminta untuk menunggu keputusan dari KPU. Namun hingga menjelang penetapan caleg, KPU tidak kunjung mengirimkan surat keputusannya.
Sumber: radio Antero
Editor: Antonius Eko