Bagikan:

Baru Partai Aceh yang Ajukan Caleg 120 Persen

Dari 15 partai politik peserta pemilu di Aceh hanya Partai Aceh yang sudah mengajukan calon legislatifnya 120 persen. Sedangkan parpol lain hanya mendaftarkan caleg 100 persen, bahkan ada yang di bawah 100 persen.

NUSANTARA

Kamis, 13 Jun 2013 16:32 WIB

Author

radio Antero

Baru Partai Aceh yang Ajukan Caleg 120 Persen

kip, aceh, kpu, kuota caleg, partai aceh

KBR68H, Banda Aceh - Dari 15 partai politik peserta pemilu di Aceh hanya Partai Aceh yang sudah mengajukan calon legislatifnya 120 persen. Sedangkan parpol lain hanya mendaftarkan caleg 100 persen, bahkan ada yang di bawah 100 persen.

Hal tersebut dikatakan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Robby Saputra, pasca rapat pleno KIP Aceh yang memutuskan menggunakan kuota caleg 120 persen pada pemilu di Aceh.

Robby mengatakan, di awal masa pendaftaran caleg ada beberapa partai lain yang mendaftarkan caleg melebihi 100 persen, masing-masing partai Golkar, Partai Damai Aceh (PDA), dan Partai Nasional Aceh (PNA), namun tiga partai tersebut menarik kembali caleg-calegnya sehingga tersisa 100 persen.

KIP Aceh mempersilahkan semua partai politik baik lokal maupun nasional untuk menambah kembali daftar calegnya sehingga terpenuhi 120 persen.

“Penetapan bakal caleg 120 persen dan ini berlaku baik parlok maupun parnas, yang paling penting adalah ini adil. Jadi tidak ada kami di intervensi atau digiring oleh pihak lain,” lanjutnya.

Sementara itu ketua KIP Aceh Ridwan Hadi mengatakan. sebelum memutuskan kuota 120 persen  pihaknya sudah berkali-kali menyurati KPU agar memberikan payung hukum kepada KIP Aceh terkait dengan kuota caleg. Hal itu menyusul adanya dualisme hukum dalam penetapan caleg di Aceh.

Bahkan Ridwan mengakui sudah melakukan konsultasi dengan KPU pusat terkait kuota caleg tersebut. Dalam pertemuan tersebut KPU meminta partai yang sudah mendaftarkan 120 persen caleg untuk tidak dicoret dulu, sedangkan yang lainnya diminta untuk menunggu keputusan dari KPU. Namun hingga menjelang penetapan caleg, KPU tidak kunjung mengirimkan surat keputusannya.

Sumber: radio Antero  

Editor: Antonius Eko

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending