KBR68H, Palembang- Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu Sumatera Selatan tengah mengusut berbagai kasus pelanggaran Pemilukada Gubernur Sumatera Selatan. Sejumlah pelanggaran yang akan diperkarakan yakni, pelibatan PNS pada kampanye pasangan cagub-cawagub, serta penggunaan dana APBD.
Ketua Bawaslu Sumatera Selatan Andika Pranata menjelaskan pelanggaran lainnya adalah pelibatan anak-anak dibawah umur dalam pemilihan Gubernur Sumsel.
"Jadi gini, dari semua laporan itukan kita rekap, laporan pelanggaran seperti yang kita umumkan di awal itukan ada dugaan pengunaan dana APBD misalnya, terus ada dugaan PNS ikut berkampanye, ada dugaan anak-anak ikut berkampanye nah ini semua yang akan kita selsaikan satu dua hari, kemudian kita umumkan ke teman-teman. Dari tim sukses setelah pemungutan suara belum ada, belum ada laporan ke kita,”kata Andika Pranata Jaya ketua bawaslu Sumatera Selatan.
Sementara itu, dari hasil rekapitulasi KPU Sumatera Selatan, ajang Pemilukada Gubernur Sumatera Selatan dimenangkan oleh calon petahana Alex Nurdin - Ishak Meki. Pasangan ini mengungguli pasangan Herman Deru-Maplinda. Sementara di posisi ketiga, diduduki pasangan Edy Santana-Anisa Juwita, diikuti Iskandar Hasan-Hafis Tohir.
Editor: Suryawijayanti
Banwaslu Proses Pelangaran Cagub dan Cawagub Sumsel
Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu Sumatera Selatan tengah mengusut berbagai kasus pelanggaran Pemilukada Gubernur Sumatera Selatan.

NUSANTARA
Jumat, 14 Jun 2013 09:05 WIB


bawaslu, pilkada sumsel
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai