KBR68H, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan segera mengeluarkan Peraturan Wali Kota terkait kewajiban masyarakat maupun pengembang membangun perumahan secara vertikal atau rumah bertingkat.
Kepala Dinas Tata Kota dan Pemukiman Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan karena lahan untuk pembangunan khususnya perumahan kini sangat terbatas,tinggal tersisa 14 persen.
“Menyusun Perwali sebelum Perda. Bahwa untuk mengurangi pemanfaatan lahan, karena lahan kita sudah mulai terbatas. Kita sedang menyusun Perwali itu, Perwali untuk Pemanfaatan lahan saja, nanti kan detilnya pada saat rencana tata atau site plan (pembangunan perumahan),” kata Muhaimin.
Kepala Dinas Tata Kota dan Pemukiman Kota Balikpapan Muhaimin menambahkan, pihaknya menargetkan sebelum Desember Perwali itu sudah diterbitkan. Karena pihaknya juga mengajukan rancangan peraturan daerah tentang prasarana umum yang di dalamnya juga mengatur pemanfaatan lahan, untuk pembangunan rumah maupun perumahan secara vertikal.
Editor: Antonius Eko
Balikpapan Wajibkan Pembangunan Perumahan Vertikal
Pemerintah Kota Balikpapan segera mengeluarkan Peraturan Wali Kota terkait kewajibkan masyarakat maupun pengembang membangun perumahan secara vertikal atau rumah bertingkat.

NUSANTARA
Rabu, 12 Jun 2013 19:32 WIB


balikpapan, perumahan, vertikal
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai