Bagikan:

Balikpapan Wajibkan Pembangunan Perumahan Vertikal

Pemerintah Kota Balikpapan segera mengeluarkan Peraturan Wali Kota terkait kewajibkan masyarakat maupun pengembang membangun perumahan secara vertikal atau rumah bertingkat.

NUSANTARA

Rabu, 12 Jun 2013 19:32 WIB

Balikpapan Wajibkan Pembangunan Perumahan Vertikal

balikpapan, perumahan, vertikal

KBR68H, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan segera mengeluarkan Peraturan Wali Kota terkait kewajiban masyarakat maupun pengembang membangun perumahan secara vertikal atau rumah bertingkat.

Kepala Dinas Tata Kota dan Pemukiman Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan karena lahan untuk pembangunan khususnya perumahan kini sangat terbatas,tinggal  tersisa 14 persen.

“Menyusun Perwali sebelum Perda. Bahwa untuk mengurangi pemanfaatan lahan, karena lahan kita sudah mulai terbatas. Kita sedang menyusun Perwali itu, Perwali untuk Pemanfaatan lahan saja, nanti kan detilnya pada saat rencana tata atau site plan (pembangunan perumahan),” kata Muhaimin.

Kepala Dinas Tata Kota dan Pemukiman Kota Balikpapan Muhaimin menambahkan, pihaknya menargetkan sebelum Desember Perwali itu sudah diterbitkan. Karena pihaknya juga mengajukan rancangan peraturan daerah tentang prasarana umum yang di dalamnya juga mengatur pemanfaatan lahan, untuk pembangunan rumah maupun perumahan secara vertikal.

Editor: Antonius Eko

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending